Johannesberg, MINA – Afrika Selatan (Afsel) pada Selasa (10/9) akan mengajukan bukti tambahan kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Afrika Selatan bermaksud memberikan fakta dan bukti tambahan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina,” kata pernyataan itu. Anadolu Agency melaporkan.
“Kasus ini akan terus berlanjut hingga pengadilan memutuskan. Selama kasus ini masih berlangsung, kami minta Israel mematuhi perintah sementara pengadilan yang telah dikeluarkan,” lanjut pernyataan.
Pernyataan itu muncul di tengah laporan diplomat Israel sedang melobi anggota Kongres AS untuk menekan Afsel agar membatalkan kasus tersebut.
Baca Juga: Turkiye Konfirmasi Tolak Akses Wilayah Udara untuk Presiden Israel
Afsel mengatakan pengajuan kasus genosida terhadap Israel merupakan bentuk usaha untuk menjamin perdamaian di Timur Tengah.
Beberapa negara, tambahnya, yaitu Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut yang memulai sidang terbuka pada bulan Januari lalu.
Afsel mengajukan kasus tersebut di ICJ yang berpusat di Den Haag pada akhir tahun 2023, menuduh Israel, yang telah mengebom Gaza sejak Oktober lalu, gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
ICJ pada bulan Mei telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan.
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Ini adalah ketiga kalinya panel yang beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Jalur Gaza yang diblokade. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan