Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afsel Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 26 Mei 2024 - 12:05 WIB

Ahad, 26 Mei 2024 - 12:05 WIB

6 Views

Johannesburg, MINA – Afrika Selatan (Afsel) menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang lebih kuat dalam menyerukan Israel untuk menghentikan perang di Gaza.

“Ini adalah serangkaian tindakan sementara yang jauh lebih kuat dengan kata-kata yang sangat jelas dalam menyerukan gencatan senjata,” kata Menteri Luar Negeri Afsel Naledi Pandor. Khyber News melaporkan, Ahad (26/5).

Pandor mendesak negara-negara anggota PBB untuk mendukung keputusan Mahkamah Internasional tersebut.

Afsel di hadapan sidang Mahkamah Internasional menuduh operasi militer Israel di Gaza merupakan genosida.

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Sementara Mahkamah Internasional mempertimbangkan kasus ini, lembaga tersebut mengeluarkan langkah-langkah awal yang menginstruksikan Israel untuk mencegah tindakan genosida dalam kampanye melawan Hamas.

Namun, meskipun ada keputusan tersebut, pasukan Zionis Israel tetap melanjutkan operasinya, terutama menargetkan kota Rafah yang padat penduduknya.

Afsel mengajukan petisi tambahan untuk perintah sementara lebih lanjut, yang menghasilkan keputusan sela tersebut.

Pandor menyatakan kepuasannya atas tanggapan Mahkamah Internasional, dengan menegaskan bahwa dugaan genosida yang sedang berlangsung semakin kuat.

Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel

Namun, dia memperingatkan bahwa Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah tersebut, dan menekankan perlunya anggota PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan hukum internasional. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Internasional
Palestina