Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli Hukum: Kasus Ahok Masuk Kategori Pidana

Fauziah Al Hakim - Jumat, 11 November 2016 - 21:33 WIB

Jumat, 11 November 2016 - 21:33 WIB

664 Views ㅤ

Jpeg

Jakarta, 11 Safar 1438/11 November 2016 (MINA) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Agus Surono mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok), termasuk dalam kategori perbuatan pidana.

“Peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu sangat sederhana sekali.Tidak perlu dilihat dari berbagai perspektif, dengan perspektif hukum saja itu sudah cukup,” ujar Agus dalam Diskusi Publik dengan tema “Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok di penjara???” di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Jumat (11/11).

Agus mengatakan, apa yang disampaikan Ahok masuk dalam kategori penistaan agama. “Ini bisa dimintai pertanggung jawaban pidana,” tegas Agus.

“Tapi harus melalui proses hukum. Dan yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI),” jelasnya.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Menurut Agus, proses hukum Ahok hanya memerlukan tiga ahli, yaitu MUI, ahli bahasa dan ahli pidana. “Tidak perlu banyak-banyak pendapat ahli, tiga ahli saja sudah cukup. Ini sudah terang bahwa ini adalah kasus penistaan agama.”

“Mau siapa pun yang melakukan penistaan agama harus dimintai pertanggung jawabannya. Masyarakat Muslim harus mengawal proses hukum ini,” tegasnya. (L/P006/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia