Indramayu, MINA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bebas dari penjara pada Rabu, 17 Juli 2024. Panji sebelumnya ditahan atas kasus penistaan agama.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, Panji bebas per hari Rabu 17 Juli 2024.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto membenarkan pimpinan ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu bebas. Panji Gumilang disebut bebas murni.
“Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis (masa) pidananya,” kata Rubianto saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah
Panji diputus bersalah dalam kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji Gumilang dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Yon Mahmudi: Israel Dapat Keuntungan dari Krisis Suriah Saat Ini