Banda Aceh, MINA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menyambut baik keputusan Presiden terkait pencabutan remisi terhadap pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Emang seharusnya tidak diberikan remisi bagi pelaku yang membunuh wartawan, apalagi persoalannya itu pemberitaan, namun langkah Presiden untuk mencabut remisi kepada pelaku kita sambut baik,” kata Afifuddin, Sekjen AJI Banda Aceh, Senin (11/2).
Afif menyebutkan, kasus pembunuhan wartawan Radar Bali adalah satu dari sekian banyak kasus yang merenggut nyawa wartawan, dan belum diselesaikan secara maksimal bahkan terkesan diabaikan.
Seperti Fuad Muhammad Syafriuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi, Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press, Muhammad Jamaluddin, kameramen TVRI, Ersa Siregar, jurnalis RCTI, Herliyanto, jurnalis Tabloid Delta Pos Sidoarjo, dan masih ada beberapa kasus pembunuhan wartawan lain yang masih belum diungkap.
Baca Juga: Banjir Kota Jambi Rendam Sekolah dan Rumah Warga
“AJI Banda Aceh akan terus menuntut pemerintah agar mengungkap kejahatan atas wartawan, sehingga jadi pelajaran bagi kita semua,” jelas Afif.
Menurut Afif, kejahatan terhadap pers merupakan kejahatan extra ordinary dan tidak pantas mendapat remisi, mengingat upaya membungkam pers sama dengan menghalangi hak masyarakat untuk tahu dan mendapatkan informasi.
Afif menegaskan, negara harus hadir untuk melindungi kerja-kerja jurnalis, bukan justru ikut membungkam atau menghabisi wartawan. (L/AP/P1 )
Mi’raj News Agency (MINA)