Banda Aceh, MINA – Sebanyak 252 narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2A Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, narapidana kasus narkoba mendominasi penerima remisi di HUT ke-74 Republik Indonesia.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Lapas Kelas 2A Lhokseumawa, Kota Lhokseumawe, Sabtu (17/8).
Kalapas Kelas 2A Lhokseumawe, Nawawi mengatakan, total narapidana dan tahanan saat ini berjumlah 552 orang, tetapi hanya 252 napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
“Dari keseluruhan narapidana yang menerima remisi, rata-rata kasus narkoba, ada sebanyak 174 narapidana kasus narkoba yang mendapatkan remisi,” kata Nawawi.
Sebanyak 77 narapidana kasus pidana umum juga mendapatkan remisi dan satu orang narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dapat jatah remisi.
“Jumlah remisi yang didapat narapidana bervariasi, yakni satu hingga enam bulan masa tahanan hukuman,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman. (L/AP/RI-1)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Mi’raj News Agency (MINA)