Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AJI Jakarta Imbau Penyebaran Informasi Untuk Jurnalis Tak Harus Bertemu

kurnia - Senin, 16 Maret 2020 - 22:58 WIB

Senin, 16 Maret 2020 - 22:58 WIB

14 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Sehubungan merebaknya penyebaran virus covid-19, terutama di wilayah DKI Jakarta termasuk area narasumber dan data bagi wartawan, AJI Jakarta mengimbau agar penyebaran informasi dan data bagi para jurnalis tidak melalui kerumuman yang biasa terjadi di konferensi pers.

Pemerintah telah menetapkan penyebaran virus Covid -19 sebagai bencana nasional non-alam dan Pemda DKI Jakarta sudah melakukan pelarangan dan menutup sarana umum yang banyak terjadi kerumunan karena dinilai sangat rentan penyebaran virus Covid-19.

Perubahan strategi ini bersifat sementara demi keselamatan jurnalis di lapangan masa penyebaran virus Covid-19 mereda, demikian keterangan tertulis yang diterima MINA.

Namun, walau menghindari kerumuman, bagi wartawan tetap berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting bagi publik.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

AJI Jakarta mengimbau, setidaknya ada beberapa opsi untuk menyebarkan informasi ke publik di antaranya:

Pertama, siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak.

Kedua, Lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita.

Ketiga, Live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui website atau link resmi  yang disediakan oleh narasumber.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Keempat, Siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya.

Kelima, Penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak.

Keenam, Wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dihimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat dengan sesama manusia.

Ketujuh, Mendesak tim kehumasan dan komunikasi dari para narasumber agar siap menjawab pertanyaan dari para jurnalis melalui aplikasi komunikasi maka penting agar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi. (R/R3/RS2)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Indonesia
Internasional