Jakarta, MINA – Dampak pandemi virus corona atau Covid-19 menyebabkan telah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 1.315 Satpam di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (5/4).
“Dampak ekonomi dari penyebaran Covid-19 cukup terasa bagi sektor industri di Indonesia. Maka diberlakukannya sosial distance dan work from home telah menyebabkan beberapa aktivitas bisnis melamban dan berhenti termasuk dunia industrial security yang mengalami dampaknya,” kata Agoes.
Agoes menyampaikan akibat Covid-19, banyak tenaga pekerja Satpam terkena PHK atau dirumahkan tanpa digaji. Industri jasa pengamanan adalah industri padat karya dan sarat dengan tenaga kerja dalam bentuk tenaga satuan pengamanan (Satpam) outsourcing.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
ABUJAPI yang menaungi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) menyampaikan permohonan bantuan sosial kepada pemerintah untuk para Satpam yang terkena dampak PHK selama pandemi ini berlangsung.
Hal ini menindaklanjuti adanya upaya dari pemerintah menanggulangi dampak negatif penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan stimulus kebijakan di sektor kesehatan, bantuan sosial dan sektor industri agar ekonomi terus berjalan.
“Informasinya, pemerintah akan memberikan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan sosial untuk mereka yang di PHK. ABUJAPI menyambut program ini sangat baik,” tegasnya.
Menurut data sementara yang dihimpun BPD ABUJAPI seluruh Indonesia dampak dari pandemi Covid-19 ini diantaranya 1315 Satpam yang mengalami PHK. Jumlah ini akan terus bertambah sebab data ini masih bersifat sementara.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Sementara Sekjen ABUJAPI Suryawisesa Karang mengatakan, secara administrasi, ABUJAPI telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo bersama Forum Alih Daya Indonesia (FADI) untuk meringankan beban perusahaan alih daya.
Selain itu ABUJAPI telah melayangkan surat kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker untuk menindaklanjuti dari dampak PHK sebagian satpam di seluruh Indonesia. “Kami berharap surat yang kami kirimkan bisa ditindaklanjuti oleh Kemnaker,” ungkapnya.
Adapun data satpam dari BUJP anggota ABUJPI yang sudah melakukan pendataan adalah wilayah Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan DI Yogjakarta. (L/R3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung