Jakarta, MINA – Aksi demonstrasi dilakukan secara serempak pada Kamis (22/8) di depan gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Para pengguna jalan diminta hati-hati dan sebisa mengkin menghindari daerah rawan kemacetan.
Aksi tersebut dikoordinir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dalam rangka merespon revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sejumlah jalan yang perlu dihindari antara lain: Jl S Parman di depan gedung DPR. Kemudian Jl Gerbang Pemuda, Jl Gelora, dan Jl Palmerah Timur di sekitar kawasan DPR.
Sebelumnya, BEM SI dan sejumlah masyarakat Indonesia ramai-ramai mengunggah foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat”. Tertera pula tagar #kawalputusanMK.
Baca Juga: Indonesia Kecam Keras Serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Achmad Baidowi menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca dan Kepadatan Ekstrem, Jamaah Diminta Waspada untuk Puncak Haji