Jakarta, MINA – Aksi demonstrasi dilakukan secara serempak pada Kamis (22/8) di depan gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Para pengguna jalan diminta hati-hati dan sebisa mengkin menghindari daerah rawan kemacetan.
Aksi tersebut dikoordinir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dalam rangka merespon revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sejumlah jalan yang perlu dihindari antara lain: Jl S Parman di depan gedung DPR. Kemudian Jl Gerbang Pemuda, Jl Gelora, dan Jl Palmerah Timur di sekitar kawasan DPR.
Sebelumnya, BEM SI dan sejumlah masyarakat Indonesia ramai-ramai mengunggah foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat”. Tertera pula tagar #kawalputusanMK.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Achmad Baidowi menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda