Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al-Azhar Mesir Dukung Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 12 Januari 2024 - 08:44 WIB

Jumat, 12 Januari 2024 - 08:44 WIB

10 Views

Kairo, MINA – Universitas Al-Azhar Mesir mengumumkan dukungan mutlaknya terhadap posisi yang diambil oleh pemerintah Afrika Selatan dengan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional.

Al-Azhr menyebutkan,  gugatan “untuk mengadili pendudukan Israel atas kejahatan teroris terhadap anak-anak, perempuan, orang tua dan remaja.” Quds Press melaporkan, Kamis (11/1).

Al-Azhar menegaskan langkah Afsel mengekspresikan keinginan dunia dan hati nurani manusia yang hidup, yang menolak adegan pembunuhan, penghancuran, dan pertumpahan darah yang tidak bersalah.

“Sebuah langkah solidaritas dalam pandangan penuh di tengah keheningan seluruh dunia,” bunyi pernyataan.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada komite hukum yang dikirim ke Mahkamah Internasional, dipimpin oleh Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola.

Al-Azhar juga menyampaikan apresiasinya “kepada semua negara yang mengumumkan dukungan mereka terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh Afrika Selatan.”

Al-Azhar menyerukan “negara-negara di dunia untuk memobilisasi upaya dan berpartisipasi dalam langkah penting ini, dan mengambil posisi kuat serupa, untuk menghentikan pertumpahan darah warga yang tidak bersalah.”

Pernyataan Al-Azhar menyerukan “mengintensifkan upaya dan memberikan lebih banyak tekanan internasional untuk memaksa pendudukan menghentikan pembantaian dan kejahatan di Gaza, dan mengembalikan hak-hak Palestina kepada pemiliknya.”

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Pada hari Kamis, sesi persidangan dimulai di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, menyusul gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Gugatan tersebut menuduh pendudukan Israel melakukan genosida di Gaza, dan teks gugatan terdiri dari 84 halaman berisi puluhan bukti kejahatan yang dilakukan Israel. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional