Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al-Fatah Lampung dan PT CAN Tandatangani Kerjasama Olah Tanah Waqaf

Nur Hadis - Sabtu, 30 November 2019 - 19:02 WIB

Sabtu, 30 November 2019 - 19:02 WIB

0 Views

Muhajirun, Lampung Selatan, MINA – Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Lampung bersama PT CAN menandatangani kerjasama pemanfaatan tanah Waqaf, pada Sabtu (30/11).

Kerjasama tersebut akan bergerak di bidang pertanian yang secara garis besar akan fokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

PT. CAN mulanya telah mengambil sample tanah yang berada di Komplek Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Al-Muhajirun, Natar, Lampung Selatan untuk dilakukan penelitian kesuburan tanah.

Tanah yang memiliki luas kurang lebih 8 hektare tersebut, sebagian akan ditanami pohon lada, dan dikembangkan dengan cara sistematis sekaligus sebagai edukasi bagi para petani sekitar.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Kerjasama tersebut juga merupakan sosial bisnis, yang mana keuntungan akan diputarkan kembali untuk investasi dan akan terus berputar di lingkungan Jama’ah Muslimin (Hizbullah).

Pembina Utama Ponpes Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah Indonesia, KH Yakhsyallah Mansur, MA., mengatakan, pengolahan tanah Waqaf ini bertujuan untuk mengembangkan SDM utamanya para petani supaya mengetahui bagaimana teknik yang baik dalam bertani.

Selain itu, Yakhsyallah Mansur yang juga Imaamul Muslimin menambahkan, keuntungan bukan tujuan tetapi merupakan syarat mutlak dalam berbisnis.

Ponpes Al-Fatah Lampung merupakan cabang dari jaringan Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah seluruh Indonesia yang terdapat 24 cabang, namun Lampung merupakan yang terbesar dan mempunyai tanah Waqaf yang dapat dikelola untuk kepentingan ummat. (L/hbb/B01/P1).

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Mi’raj News Agency (MINA).

Rekomendasi untuk Anda