Kairo, 10 Sya’ban 1435/8 Juni 2014 (MINA) – Abdel Fattah Al-Sisi resmi dilantik sebagai Presiden Mesir di Mahkamah Konstitusi Kairo, Ahad (8/6), sehari setelah 10 pemimpin Ikhwanul Muslimin divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Al-Sisi dinyatakan sebagai presiden negara itu pekan lalu setelah memenangkan pemilu presiden, mengalahkan satu-satunya pesaing lainnya, Hamdeen Sabahi.
Kairo mempersiapkan pelantikan dengan meningkatkan keamanan di daerah tersebut, terutama di gedung Mahkamah Konstitusi, Al Jazeera yang dikutip MINA melaporkan, Ahad.
“Pemerintah telah mengumumkan keadaan darurat di seluruh institusi, dan tidak ada istirahat hari ini dan hari Ahad,” Ahmed Sakr, Wakil Gubernur Kairo, mengatakan, Sabtu.
“Kami bersiap untuk menerima tamu yang akan menghadiri upacara pelantikan. Kami akan menyambut mereka dan menunjukkan bahwa Mesir adalah negara aman dan stabil.”
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Sejumlah kepala negara dan tokoh terkemuka diperkirakan akan menghadiri upacara tersebut, Reuters melaporkan.
Pasukan keamanan menyiapkan patroli mereka di daerah untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik.
Dalam perkembangan lain, pengadilan Mesir Sabtu telah menjatuhi hukuman mati kepada 10 pemimpin Ikhwanul Muslimin.
Kesepuluh orang itu merupakan bagian dari kelompok 48 terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul, Mohamed Badie, yang diadili atas tuduhan menghasut aksi kekerasan di Provinsi Qalioubiya tahun lalu, Anadolu Agency melaporkan.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Para terdakwa menghadapi tuduhan memblokir jalan umum, menghasut kekerasan dan menyerang pasukan keamanan pada tanggal 22 Juli, sekitar tiga minggu setelah penggulingan presiden terpilih Muhammad Mursi oleh militer.
Di antara terdakwa terdapat Abdel-Rahman Al-Bar, pemimpin senior yang juga sebagai mufti Ikhwanul Muslimin. Semua terdakwa diadili secara in absentia (tidak hadir).
Sumber pengadilan mengatakan, pengadilan juga menetapkan 5 Juli sebagai tanggal untuk mengeluarkan putusan akhir dalam kasus ini. (T/P09/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata