Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ALI BELHADJ: GAGAL KALAHKAN MURSI DI KOTAK SUARA, LALU MURSI DIHUKUM

kurnia - Kamis, 18 Juni 2015 - 23:59 WIB

Kamis, 18 Juni 2015 - 23:59 WIB

565 Views ㅤ

Wakil Presiden Front Keselamatan Islam (FIS) Al-Jazair, Sheikh Ali Benhadj (Foto: Memo)
<a href=

Wakil Presiden Front Keselamatan Islam (FIS) Al-Jazair, Sheikh Ali Benhadj (Foto: Memo)" width="300" height="170" /> Wakil Presiden Front Keselamatan Islam (FIS) Al-Jazair, Sheikh Ali Benhadj (Foto: Memo)

Kairo, 1 Ramadhan 1436/Juni 18 2015 (MINA) – Wakil Presiden Front Keselamatan Islam (FIS) Al-Jazair, Sheikh Ali Benhadj mengkritik hukuman mati massal yang dijatuhkan Rabu terhadap mantan Presiden Mesir terguling Mohammad Mursi dan pemimpin-pemimpin Ikhwanul Muslimin.

Ali Banhadj mengatakan, hukuman mati itu “bermotif politik” dan mencerminkan kegagalan kaum sekuler dan diktator dalam mencapai kekuasaan melalui kotak suara.

Dalam wawancara eksklusif kepada Quds Press, Belhadj menjelaskan fokus lawan-lawan Ikhwanul Muslimin dan lawan-lawan kelompok Islam mengalami ketakutan dalam  transformasi politik di Mesir, demikian laporan Middle East Monitor (MEMO) diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

“Vonis hukuman mati itu membuktikan kembali bahwa kelompok Islam membayar harga mahal untuk berjuang bagi kebebasan menuju demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Belhaj menyatakan, kaum sekuler di dunia Arab lebih berbahaya untuk Islam, karena mereka telah menjadi kekuatan destruktif karena uang, media, pengaruh dan dukungan asing yang mereka miliki.

“Mereka tidak bisa mengalahkan kelompok Islam melalui kotak suara, sehingga mereka beralih melakukan kudeta,” tegasnya. (T/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Kolom
Kolom
Indonesia
Kolom