Jakarta, MINA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada Selasa (4/9) mengutuk pengadilan Myanmar setelah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters.
Wa Lone yang berumur 32 tahun dan Kyaw Soe Oo, 28 tahun dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, yang membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara setelah menginvestigasi atas pembunuhan 10 pria Rohingya di negara bagian Rakhine barat Myanmar.
Menurut sebuah pernyataan oleh AJI, kedua wartawan tersebut sedang mencari informasi tentang penumpasan militer di negara bagian Rakhine.
“Putusan itu merupakan ancaman serius untuk menekan kebebasan pers, teladan yang buruk dan suatu kemunduran besar bagi demokrasi Myanmar,” jelas pernyataan AJI. Demikian Anadolu Agency (AA) melaporkan dikutip MINA.
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
Dikatakan, “AJI percaya bahwa penting bagi Myanmar dan negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk memiliki kebebasan pers dan kebebasan berbicara yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas di dalam pemerintahan,” tambahnya.
AJI meminta otoritas Myanmar untuk menghormati hak para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaan profesional mereka, termasuk kebebasan berekspresi mereka.
Aliansi itu juga menawarkan dukungannya kepada para jurnalis dan Reuters.
“Kami menyerukan organisasi dan individu di berbagai daerah untuk mendukung kedua jurnalis Reuters tersebut sebagai bagian dari tindakan kolektif untuk menjaga kebebasan pers di Asia Tenggara,” ujarnya. (T/Sj/RS3)
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
Mi’raj News Agency (MINA)