Aljir, MINA – Perwakilan tetap Aljazair untuk PBB, Amar Bendjama mengatakan bahwa keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) “menegaskan kembali” bahwa masa impunitas (kebal hukum) Israel telah berakhir. Demikian dikutip dari Memo, Jum’at, (2/2).
Pekan lalu, ICJ yang berbasis di Den Haag memerintahkan pendudukan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut di Gaza sejalan dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Pengadilan juga menuntut pendudukan Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah kantong yang terkepung tersebut.
Bendjama mengatakan pada pertemuan Dewan Keamanan PBB bahwa pendudukan Israel harus segera mematuhi langkah-langkah yang disepakati oleh Pengadilan.
“Komunitas internasional berkewajiban untuk memastikan bahwa pendudukan Israel sepenuhnya mematuhi langkah-langkah sementara tersebut.”
Baca Juga: Walid Barakat Bebas Setelah 42 Tahun di Penjara Suriah
“Sangatlah penting untuk menjamin akuntabilitas guna melindungi generasi mendatang dari kekejaman seperti yang dilakukan saat ini di Gaza,” tambahnya, seraya menekankan bahwa tindakan sementara yang diberlakukan oleh pengadilan PBB harus diterapkan untuk melindungi warga Palestina dari genosida.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional telah berjanji bahwa tidak ada penjahat yang bisa lolos dari hukuman, dan penjajah Israel tidak boleh menjadi pengecualian dalam aturan ini,” tambahnya.
Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan memintanya memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana setidaknya 26.900 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober. (T/B03/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Utusan PBB Peringatkan Pengungsi Tidak Kembali Dulu ke Suriah