Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alokasi Dana Rp 4,47 Triliun untuk BOP PAUD Tahun 2019

Hasanatun Aliyah - Ahad, 2 Desember 2018 - 14:10 WIB

Ahad, 2 Desember 2018 - 14:10 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,47 triliun untuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) pada tahun 2019 yang akan datang, naik 10 persen dibanding tahun 2018 yang sebesar Rp 4,07 triliun.

BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu biaya operasional. Sasaran program ini adalah lembaga PAUD yang terdaftar dalam data pokok PAUD dan pendidikan masyarakat (Dapodik). Bantuan tersebut akan diberikan kepada 7.459.167 anak dengan nominal sebesar Rp 600 ribu per anak.

“Pemberian bantuan ini untuk meningkatkan mutu layanan PAUD,” ujar Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Harris Iskandar, Ahad (2/12)

Penggunaan BOP PAUD telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD tahun 2018. Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 50 persen dana BOP PAUD harus digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain, seperti membeli kertas, spidol, krayon, serta penyelenggarakan kegiatan pendidikan keluarga atau parenting.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Sebanyak 35 persen untuk kegiatan pendukung, antara lain membeli obat-obatan ringan, dan menambah biaya transpor pendidik. Sedangkan 15 persen sisanya untuk kegiatan lain, yaitu perawatan sarana dan prasarana, membayar telepon, listrik, dan internet.

Harris memaparkan, program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat saja, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi aktif.

“Kita telah berkomitmen dalam Sustainable Development Goals 2030, bahwa kita harus memberikan layanan PAUD berkualitas kepada seluruh anak, baik lelaki maupun perempuan,” ujarnya.

Oleh karena itu, BOP PAUD hanya diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan agar tepat sasaran, yakni memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); mempunyai peserta didik minimal 12 anak yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas; dan memiliki nomor rekening lembaga, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

“Tidak boleh ada korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan dana BOP PAUD,” tegasnya mengingatkan para pengelola lembaga PAUD.

Ia juga berharap pemberian BOP PAUD dapat mendorong lembaga untuk menyelenggarakan PAUD holistik integratif. Hal ini merupakan pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensi anak. Sehingga tidak hanya pemenuhan layanan pendidikan saja, namun juga gizi dan perlindungan anak.

Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas juga memberikan bantuan rehabilitasi gedung kepada 100 lembaga PAUD serta bantuan untuk PAUD-PAUD di daerah yang terdampak bencana alam. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Ekonomi
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK