Amnesti Internasional: Larangan Pengibaran Bendera Palestina Melanggar Hak Kebangsaan

Pengunjuk rasa yang mengibarkan bendera Palestina dibombardir dengan gas air mata oleh tentara Israel (Foto: File/Wafa)

London, MINA – pafa Rabu (11/1) menyatakan, tindakan pemerintah Israel yang melarang dan membatasi pengibaran di ruang publik adalah serangan yang melukai hak kebangsaan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul secara damai.

Keputusan yang dikeluarkan pada hari Ahad (8/1) oleh Menteri Keamanan Nasional Israel yang baru Itamar Ben-Gvir, menggambarkan, bendera Palestina sebagai simbol “terorisme” dan menginstruksikan polisi Israel untuk memindahkannya dari tempat umum, Wafa melaporkan, Kamis (12/1).

Menurut Amnesti Internasional yang dikutip WAFA, pihak berwenang Israel mengatakan, keputusan itu ditujukan untuk menghentikan “hasutan” terhadap Israel, tetapi itu terjadi di tengah banyak tindakan yang dirancang untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi protes.

“Termasuk yang dilarang Israel kegiatan untuk membela hak-hak Palestina, kata Amnesti,” ujar Amnesti Internasional.

Langkah-langkah tersebut termasuk bagian dari tindakan kekerasan yang meningkat terhadap masyarakat sipil Palestina, dan melonjaknya jumlah penangkapan dan perintah penahanan administratif yang digunakan untuk menghukum para aktivis Palestina.

Upaya untuk menghapus identitas rakyat Palestina ini adalah yang terbaru dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh otoritas Israel untuk melegitimasi rasisme dan diskriminasi terhadap warga Palestina. (L/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.