London, MINA – Amnesti Internasional pafa Rabu (11/1) menyatakan, tindakan pemerintah Israel yang melarang dan membatasi pengibaran bendera Palestina di ruang publik adalah serangan yang melukai hak kebangsaan, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berkumpul secara damai.
Keputusan yang dikeluarkan pada hari Ahad (8/1) oleh Menteri Keamanan Nasional Israel yang baru Itamar Ben-Gvir, menggambarkan, bendera Palestina sebagai simbol “terorisme” dan menginstruksikan polisi Israel untuk memindahkannya dari tempat umum, Wafa melaporkan, Kamis (12/1).
Menurut Amnesti Internasional yang dikutip WAFA, pihak berwenang Israel mengatakan, keputusan itu ditujukan untuk menghentikan “hasutan” terhadap Israel, tetapi itu terjadi di tengah banyak tindakan yang dirancang untuk membungkam perbedaan pendapat dan membatasi protes.
“Termasuk yang dilarang Israel kegiatan untuk membela hak-hak Palestina, kata Amnesti,” ujar Amnesti Internasional.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Langkah-langkah tersebut termasuk bagian dari tindakan kekerasan yang meningkat terhadap masyarakat sipil Palestina, dan melonjaknya jumlah penangkapan dan perintah penahanan administratif yang digunakan untuk menghukum para aktivis Palestina.
Upaya untuk menghapus identitas rakyat Palestina ini adalah yang terbaru dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh otoritas Israel untuk melegitimasi rasisme dan diskriminasi terhadap warga Palestina. (L/B04/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal