London, MINA – Amnesty International menyambut baik keputusan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) bahwa mahkamah memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum di atas wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Wakil Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara organisasi itu, Saleh Higazi, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan ICC telah membawa “harapan baru bagi para korban kejahatan di Palestina di bawah hukum internasional.” MEMO melaporkan, Rabu (10/2).
“Penyelidikan ICC menandai langkah yang sudah lama tertunda menuju keadilan bagi para korban, dan merupakan kesempatan untuk mengakhiri siklus impunitas yang merupakan jantung dari krisis hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki,” ujar Higazi.
“Jurisdiksi tersebut akan membuka “jalan untuk penyelidikan kejahatan yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina sejak 13 Juni 2014,” tambahnya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Pada musim panas 2014, Israel melancarkan kampanye militer brutal di Jalur Gaza yang membunuh 2.200 warga Palestina, sebagian besar adalah warga sipil.
Pada Jumat (5/2) lalu, majelis pra-sidang dari tiga hakim ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda mengeluarkan putusan yang menetapkan yurisdiksinya atas wilayah Palestina yang diduduki. Keputusan tersebut akan membuka penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap Palestina. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon