AMPHURI Desak Pemerintah Longgarkan Aturan Vaksin Meningitis Jamaah Umrah

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI Firman M Nur (foto: BPKH)

Jakarta, MINA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia () mendesak pemerintah tidak memaksakan diri menerapkan regulasi, jika tidak bisa menyediakan vaksin meningitis dan buku kuning.

AMPHURI minta pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi agar tidak berakibat kegagalan keberangkatan ribuan jamaah umrah.

“Ini warming buat pemerintah kita. Krisis vaksin ini berakibat kegagalan keberangkatan jamaah umrah,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (25/9).

Firman mencontohkan, kegagalan berangkat jamaah umrah lantaran terganjal soal vaksin meningitis dan buku kuning sebagaimana yang terjadi di bandara keberangkatan Juanda-Surabaya beberapa waktu lalu.

“Itu kejadian sebelum vaksin meningitis langka, apalagi sekarang vaksin meningitis tidak tersedia, pemerintah tidak mampu menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat yang mau ibadah,” ujarnya.

Bahkan akibat krisis vaksin dan buku kuning ini sejumlah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menutup sementara layanan vaksinasi meningitis. Salah satunya yang disampaikan oleh KKP Kelas I Soekarno-Hatta yang mengumumkan tutup sementara sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal yang sama dilakukan oleh KKP Kelas II Pekanbaru.

Firman menegaskan, pemerintah Arab Saudi sendiri dalam pelaksanaan di lapangan sudah melonggarkan penerapan aturan ini, malah sudah tidak ada lagi pemeriksaan terkait vaksin meningitis. Karena memang sudah tidak menjadi concern pemerintah Saudi saat menerima jamaah umrah.

“Ini sesuatu yang dipaksakan, padahal di Saudi sudah tidak menjadi concern utama. Sebaiknya pemerintah memberikan diskresi dan relaksasi atau kelonggaran bagi jamaah umrah yang belum vaksin meningitis karena tidak tersedianya vaksin meningitis,” ujar Firman.

Firman mengatakan, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen) di Jeddah Eko Hartono menyampaikan, Arab Saudi di lapangan tidak lagi memeriksa jamaah terkait vaksin meningitis. Artinya, kata Firman, otoritas Saudi sendiri terkait vaksin meningitis ini sudah tidak menjadi fokus utama saat para jamaah tiba di bandara kedatangan.

Memang, sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan upaya merelokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jamaah umrah per provinsi. Namun upaya tersebut tetap menghambat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Bahkan ketersediaan vaksin meningitis ini baru akan tersedia pada Oktober 2022.

Sementara pemerintah juga memberlakukan pemberian vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

“Musti ada diskresi dan relaksasi atas regulasi ini, kalau pemerintah tetap memaksakan, akibatnya jamaah yang dirugikan,” tegasnya.

Hal senada diungkap Ketua Bidang Kesehatan AMPHURI, dr Endy Astiwara yang menyampaikan bahwa krisis vaksin ini berdampak sangat luas, karena hotel dan transporatsi sudah di-booking, tiket pesawat sudah di-booking, calon jamaah pun sudah mengajukan cuti ke instansi masing-masing, dan calon jamaah dari pelajar dan mahasiswa sudah mengajukan izin tidak masuk sekolah/kuliah.

“Akan tetapi semua ini kandas, hanya karena pemerintah tidak dapat melakukan tugasnya untuk menyediakan vaksin sesuai kebutuhan rakyat Indonesia yang akan berumrah,” ujarnya.

“Pemerintah harus bertanggungjawab atas kelangkaan vaksin meningitis ini, karena dapat mengakibatkan sekian ratus ribu jamaah umrah yang akan gagal berangkat akibat dari itu, dan untuk sementara, segera melakukan diskresi atau relaksasi tentang regulasi kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah selama krisis vaksin ini terjadi,” imbuhnya. (R/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)