Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AMPHURI Sambut Baik Kebijakan Saudi Soal Syarat Umrah bagi Indonesia

sajadi - Selasa, 30 November 2021 - 09:01 WIB

Selasa, 30 November 2021 - 09:01 WIB

14 Views

Jakarta, MINA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut baik atas kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait vaksin covid-19 dan karantina jamaah umrah dari luar negeri menyusul diumumkannya kebijakan pencabutan suspend penerbangan bagi Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI Firman M Nur menyampaikan, kebijakan tersebut memberikan angin segar bagi umat muslim dari seluruh dunia, termasuk Indonesia yang sudah sangat merindukan Baitullah.

“Alhamdulillah, kami bersyukur dan tentunya kabar baik ini sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk kita di Indonesia yang hampir dua tahun menahan rindu untuk bisa beribadah di Tanah Suci,” kata Firman di Jakarta, Senin (29/11).

Menurut Firman, dalam keterangan pers yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi, Ir Hisyam Abdul Mun’im Said, Pemerintah Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah. Kemudian, jamaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan Saudi, diizinkan untuk langsung memulai umrah dan tidak perlu karantina.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Sementara bagi jamaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan vaksin yang disetujui WHO akan menjalani karantina selama 3 hari. Selain itu harus tes PCR setelah 48 jam dimulainya karantina. Apabila hasil tes PCR negative, maka jamaah bisa langsung Umrah.

Sebelumnya, kata Firman, otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), pada 25 November 2021 lalu telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Yakni, terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.

Menurut Firman, pencabutan status suspend oleh Saudi menjadi harapan besar bagi masyarakat muslim Indonesia untuk dapat segera sistem visa Umrah dibuka, sehingga kegiatan ibadah umrah segera dapat dilaksanakan kembali.

Firman menyampaikan, AMPHURI sepakat bersama lintas Asosiasi dan Kementerian Agama dalam waktu dekat ini akan melakukan pemberangkatan ujicoba dengan memberangkatkan para pimpinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

“Tujuannya agar setiap PPIU memahami secara detail SOP pelayanan jamaah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan jamaah dan memenuhi semua ketentuan penanganan Covid-19 selama di Tanah suci dan perjalanan,” kata Firman. (R/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (R/RE1)

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

Rekomendasi untuk Anda