Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran Pendidikan di Daerah Terpencil Tidak Merata

Risma Tri Utami - Selasa, 6 Februari 2018 - 19:36 WIB

Selasa, 6 Februari 2018 - 19:36 WIB

98 Views ㅤ

Anggota Komisi X DPR RI, Esti Wijayati. (Foto: Parlementaria)

Anggota Komisi X DPR RI, Esti Wijayati. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayati, mengharapkan adanya jalan keluar mengenai persoalan anggaran pendidikan yang tidak merata di daerah-daerah terpencil.

Hal tersebut disampaikan Esti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Kementrian terkait, diantaranya Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan membahas permasalahan capaian Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (06/2).

Berkaitan dengan pendapat yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri mengenai alokasi anggaran pendidikan dihampir seluruh kabupaten/kota dan provinsi yang sudah memenuhi ketentuan yang ada di dalam UUD 1945, yaitu 20% anggaran APBD harus teralokasikan untuk anggaran pendidikan.

Politisi dapil D.I. Yogyakarta itu menyampaikan, dalam laman Parlementaria yang dikutip MINA, bahwa hal tersebut sudah tercapai, namun masih ada kekurangan.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Anggaran itu lebih banyak dari anggaran yang diperoleh, bahkan hampir semua anggaran yang terkait dari 20% anggaran pendidikan ini berasal dari dana transfer daerah. Sehingga kalau dihitung APBD murni diluar dana transfer daerah, masih banyak anggaran-anggaran di kabuaten/kota dan provinsi yang jauh di bawah angka 10%,” ujar Esti.

Menurut Esti, persoalan pendidikan yang begitu besar di negara ini, termasuk sarana dan prasarana serta kesejahteraan guru, dengan alokasi anggaran pusat ke APBD, tidak adanya ketentuan dan kepastian dari pihak Kementrian Dalam Negeri atas anggaran yang mestinya dialokasikan untuk pendidikan murni dari pendapatan asli daerah diluar dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sampai kapanpun tidak akan terselesaikan.

“Dibutuhkan kajian lebih mendalam perihal tersebut dan pemikiran mengenai presentase anggaran pendidikan diluar dana transfer daerah, apakah perlu ditentukan besaran presentasenya untuk kabupaten/kota dan provinsi,” jelasnya. (R/R09/RS3)

Mi’raj News agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
MINA Millenia
Kolom