Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Brimob Pelindas Ojol Dijatuhi Sanksi Demosi

Mujiburrahman Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 4 September 2025 - 21:49 WIB

Kamis, 4 September 2025 - 21:49 WIB

23 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan dalam kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) malam.

Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Sidang dimulai sejak pagi, dengan Bripka Rohmat memasuki ruang persidangan sekitar pukul 09.35 WIB.

Rohmat diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menggilas tubuh Affan hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, KKEP menjatuhkan sanksi berupa penurunan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban etik.

Baca Juga: Menag Lepas 82 Mahasiswa Kader Ulama ke Perguruan Tinggi Luar Negeri

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai perhatian luas karena menimpa seorang pengemudi ojol yang sedang mencari nafkah.

Dengan keputusan KKEP ini, pihak kepolisian menegaskan upaya penegakan hukum internal serta akuntabilitas bagi setiap anggotanya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Upaya Penanganan Darurat Pascabanjir Bandang Nagekeo Masih Berlangsung

Rekomendasi untuk Anda