Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR Minta Kemkeu. Segera Nyatakan UMKM Bebas Tarif Sertifikasi Halal

Rana Setiawan - Selasa, 29 September 2020 - 17:38 WIB

Selasa, 29 September 2020 - 17:38 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf meminta pemerintah segera menyatakan UMKM bebas pengenaan tarif sertifikasi halal terhadap produk yang mereka ajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurutnya, keberadaan UMKM telah memberikan andil besar sebagai yang terdepan dalam menopang perekonomian negara, sebagaimana dalam hal serapan tenaga kerja, nilai investasi, dan sumbangsih PDB sehingga berhak memperoleh pembelaan yang nyata dari negara. Demikian Bukhori saat Rapat Kerja gabungan Komisi VIII bersama Menteri Agama diwakili, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB di Gedung DPR di Jakarta, Senin (28/9).

Ia berpendapat, dengan berlakunya UU No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 sampai dengan tahun 2022, semestinya menjadi momentum bagi UMKM, khususnya usaha kecil dan mikro, untuk memperoleh keberpihakan dari negara. Pasalnya, kontribusi UMKM terhadap serapan tenaga kerja mencapai 93% kendati nilai investasinya hanya 51%. Selain itu, sumbangsih mereka terhadap PDB mencapai 61%.

“Artinya, perlu ada balas jasa dari negara yang sepadan terhadap mereka, khususnya di masa sulit ini, supaya mereka bisa tetap survive dan roda ekonomi bisa tetap berputar,” kata Bukhori.

Baca Juga: Dukung Wisata Halal, Asphuri Cetuskan “One Travel One Pondok Pesantren”

Lebih lanjut, ia mengimbau supaya Kementerian Keuangan, dalam rangka penyusunan tarif sertifikasi, tidak berpatokan pada UU yang akan datang (red, Omnibus Law RUU Ciptaker). Sebab, masih ada UU eksisting, yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang masih bisa dijadikan rujukan.

“Sesungguhnya, ketika Omnibus Law RUU Cipta Kerja nanti jadi ditetapkan, masih ada sekitar 500 Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya, dan itu tidak sebentar. Karena itu, segera declare saja dibebaskan, lagi pula nilainya tidak besar. Menteri Keuangan dan BPJPH segera usulkan supaya UMKM, khususnya kecil dan mikro, dibebaskan (red, tarif sertifikasi) sekarang juga. Apabila UU eksisting nanti diubah melalui Omnibus Law, nanti bisa direvisi,” sambungnya.

Dalam bahan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal sebanyak 3,7 juta Usaha Mikro Kecil yang tercatat di data Kemenkeu, setidaknya membutuhkan anggaran senilai Rp 12,5 Triliun.

Sedangkan biaya yang dibutuhkan oleh seorang pelaku usaha mikro kecil untuk kebutuhan sertifikasi tersebut, harus merogoh ongkos sebesar Rp 3,4 juta (sudah termasuk LPH).

Baca Juga: UIN Alauddin Makassar dan NAHA Jepang Sepakat Bangun Industri Halal

Selanjutnya, Ketua DPP PKS ini menyoroti kinerja BPJPH yang seolah terjebak dalam cara pandang yang keliru dalam melihat persoalan mendasar lembaga.

BPJPH menganggap persoalan mendasar mereka terkait penyelenggaraan jaminan produk halal selama ini terdapat pada MUI dan masalah tarif.

Akan tetapi, Bukhori memandang sebaliknya. Ia menilai persoalan lembaga ini justru terletak pada masalah manajemen sehingga ia meminta agar Komisi VIII DPR untuk mengundang secara khusus BPJPH dalam rangka membantu meluruskan cara pandang lembaga dalam menyelesaikan masalah.

Lebih lanjut, politisi PKS ini juga mempertanyakan desain besar Omnibus Law bagi UMKM, khususnya terkait prosedur mekanisme self declare. Menurutnya, prosedur tersebut masih rancu sehingga berpotensi membawa kekhawatiran bagi masyarakat terkait jaminan kehalalan sebuah produk.

Baca Juga: Muslim Life Fair Bertajuk Pesta UMKM Produk Halal Digelar 31 Mei-2 Juni Mendatang

“Jika mengacu pada flowchart BPJPH, yakni pendaftar/pengusaha mendaftar kemudian diajukan oleh BPJPH. Apabila syarat administrasinya terpenuhi, maka diberikan sertifikat halal. Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memastikan produk tersebut halal atau tidak?,”

Kedua, sambungnya, apabila untuk melakukan perpanjangan sertifikat halal hanya perlu memenuhi persyaratan administratif, misalnya cukup suatu perusahaan menyatakan tidak mengubah komposisi bahan, maka pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang bisa menjamin perusahaan tersebut benar tidak melakukan pengubahan?

“Oleh karena itu, prosedur self declare ini perlu disempurnakan melalui mekanisme yang lebih rasional supaya memastikan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini terjamin haknya untuk mengonsumsi produk halal,” pungkasnya.(R/R1/P1)

 

Baca Juga: Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMK, LPPOM Dorong Pemerintah Prioritaskan Sektor Hulu

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia