Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR Pertanyakan Hukum Penggunaan Dana Haji untuk Operasional BPKH

Zaenal Muttaqin Editor : Rudi Hendrik - 47 detik yang lalu

47 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi Jamaah haji Indonesia. (Foto: Setkab)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, mempertanyakan legalitas penggunaan dana haji untuk membiayai operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Hasan meminta pandangan para ulama terkait kesesuaian penggunaan dana tersebut dengan syariat Islam.

“Kami ingin tahu, apakah penggunaan dana umat ini untuk operasional BPKH sesuai hukum Islam? Jangan-jangan kami ini makan uang haram,” ujarnya dalam RDPU yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).

Hasan menyoroti bahwa dana haji berasal dari umat yang mengumpulkannya dengan penuh perjuangan.

Baca Juga: 3.000 Pekerja Alami PHK di Kabupaten Tangerang

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar operasional BPKH didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dana haji benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah.

“Itu sebabnya saya mendukung jika operasional BPKH dibiayai oleh APBN,” tegasnya seperti dirilis Parlementaria.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta perwakilan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) turut hadir memberikan pandangan mereka terkait isu ini. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: DPR Setujui Rekomendasi Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas

Rekomendasi untuk Anda