Jakarta, MINA – Pesta olahraga Asian Games ke 18 akan digelar di dua kota di Indonesia, yakni Jakarta dan Palembang pada tanggal 18 Agustus sampai dengan 2 September 2018 mendatang.
Dalam gelaran Asian Games ini akan dipertandingkan sebanyak 40 cabang olahraga, yang terdiri dari 32 cabang olahraga Olimpiade dan 8 cabang olahraga non Olimpiade. Untuk Indonesia sendiri, ini adalah kali kedua menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Games.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nizar Zahro mengatakan, saat ini Indonesia baru memiliki UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Regulasi tersebut tak mengatur acuan frasa yang menyatakan bagaimana penghargaan pemerintah kepada seorang atlet berprestasi.
“Peraturan pemerintah dari undang-undang ini tragis, karena tidak menjelaskan tentang siapa yang termasuk kategori atlet berprestasi itu. Hanya ada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga,” kata Nizar.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Berbicara pada Forum Legislasi bertema ‘Pacu Asian Games, Apa Kabar Regulasi Kesejahteraan Atlet Perprestasi’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7) Nizar menegaskan bahwa perpres ini tidak kuat, karena UU-nya tidak menjelaskannya secara spesifik.
“Di negara lain, atlet dianggap sebagai pahlawan karena mengharumkan nama bangsa, sehingga dilindungi secara UU,” katanya.
Menurutnya, solusi untuk bisa mensejahterakan atlet nasional bisa dilakukan dengan dua pilihan, yakni dengan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, atau dengan mengajukan undang-undang baru.
“Selagi undang-undang ini belum diubah atau diganti oleh DPR dan pemerintah, maka jangan harap atlet-atlet kita akan mendapatkan penghargaan yang lebih. Berbeda dengan negara-negara lain, di mana para atletnya diberi tunjangan selama seumur hidup,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Nizar menyatakan, penghargaan terhadap atlet akan bernilai baik apabila dilakukan secara terorganisir, tetapi kalau tidak terorganisir dengan baik maka akan membunuh prestasi atlet itu sendiri.
“Ini dimaksudkan agar atlet yang menang di even apapun, negara sudah menyiapkan anggarannya dan tidak mengandalkan pihak swasta dan insiden-insiden penghargaan yang bisa berdampak pada terbunuhnya karier atlet itu sendiri,” katanya. (T/R06/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar