Rakhine, MINA – Dua anggota militer Myanmar telah mengakui melakukan kekejaman terhadap minoritas Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine barat negara itu dalam Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), .
Kepala Eksekutif Lembaga Hak Asasi Fortify Rights Matthew Smith mengatakan, pengakuan itu akan membantu kasus terhadap tentara Myanmar, karena menganiaya etnis Rohingya dalam persidangan yang sedang berlangsung di ICC.
“Secara signifikan, kedua pria itu beroperasi di dua kota terpisah, secara bersamaan mengikuti perintah dibawah komandan yang berbeda, memusnahkan orang-orang Rohingya dengan menembak dan membunuh di wilayah tertentu,” jelasnya, demikian Anadolu Agency melaporkan, Rabu (9/9).
Smith melanjutkan, tidak ada pelaku dari Myanmar yang pernah secara resmi berada di ICC, dan sekarang kami memiliki dua pelaku di Den Haag yang mungkin menjadi saksi orang dalam.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Disisi lain, Aktivis hak dan ahli telah menandai ini sebagai perkembangan besar dalam mencari keadilan bagi Rohingya, terhadap otoritas Myanmar atas tuduhan genosida dan pembersihan etnis.
Pengakuan semacam itu untuk pertama kalinya melibatkan angkatan bersenjata negara Asia Tenggara dalam dugaan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak laporan serangan terhadap Rohingya muncul pada 2012. (T/Hju/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina