Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Parlemen Israel Akan Ajukan RUU Pembagian Masjidil Aqsa

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 15 Juni 2023 - 08:16 WIB

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:16 WIB

22 Views

Yerusalem, MINA – Amit Halevy, anggota Parlemen Israel (Knesset) dari Partai Likud, pimpinan Benjamin Netanyahu, sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke Knesset dalam beberapa hari mendatang yang berisi pembagian tempat suci umat Islam Masjidil Aqsa.

Amit Halevy mengusulkan sebuah RUU untuk membagi Masjid Al-Aqsa antara Yahudi dan Muslim, yang memicu kekhawatiran besar dari warga Palestina.

Halevi, dari partai Likud yang berkuasa, menguraikan rencananya dalam sebuah wawancara dengan surat kabar berbahasa Ibrani Zeman Israel, untuk memberi umat Islam sekitar 30% bagian selatan kompleks Al-Aqsa, sementara sisanya untuk orang Yahudi, termasuk area Kubah Sakhrah.

Dia mengklaim bukit tempat Al-Aqsa itu berdiri sebagai Temple Mount, dan diyakini sebagai situs di mana dua kuil Yahudi kuno pernah berdiri. Sumber Middle East Eye menyebutkan, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Proposal tersebut muncul setelah meningkatnya desakan pemukim Yahudi sayap kanan.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh memperingatkan otoritas pendudukan Israel agar tidak mengajukan apa yang disebut RUU pembagian Al-Aqsa tersebut.

Berbicara pada awal rapat kabinet mingguan di Ramallah, pada Selasa (13/6/2023), PM Shtayyeh mengatakan, “Mengambil langkah ini akan menyebabkan kemarahan yang luar biasa dengan hasil yang tidak dapat diprediksi karena kesucian dan nilai religius Masjid Al-Aqsa bagi rakyat Palestina dan bagi orang Arab dan Muslimin.” Seperti dilaporkan WAFA.

Sejak Israel menduduki Yerusalem Timur pada tahun 1967, termasuk Kota Tua Al-Quds di mana Masjid Al-Aqsa berada, kelompok ultra-nasionalis Israel telah mendorong untuk memaksakan kedaulatan penuh atas situs tersebut.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Kontrol Israel atas Yerusalem Timur melanggar beberapa prinsip di bawah hukum internasional, yang menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang didudukinya dan tidak dapat melakukan perubahan permanen di sana.

Palestina menolak rencana Rencana yang diusulkan itu, yang akan menyeret wilayah itu ke dalam perang agama.

Orang-orang Palestina telah lama khawatir akan rencana pembagi Al-Aqsa antara Yahudi dan Muslim, seperti sudah dilakukan terhadap Masjid Ibrahimi di Hebron pada 1990-an. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Palestina
Palestina