Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengirimkan ulang surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta.
“Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB itu, karena itulah kita mengajukan kepada BPN untuk membatalkan bagi pulau D dan menghentikan proses bagi pulau C dan G,” katanya ketika ditemui pada sebuah acara di hotel Rizt Carlton, Jakarta, Senin (16/01).
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Agraria no 9 tahun 1999 itu mulai dari pasal 103 sampai 133 membahas tentang proses pembatalan HGB.
Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres
“Jadi ada klausul-nya (perjanjian) yang memungkinkan, nah kami melihat banyak cacat administrasinya, karena itu kami bersurat lagi menjelaskan secara detil agar BPN melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin,” jelasnya.
Lebih lanjut ia beharap acara membatalkan HGB agar peraturan yang dibuat Menteri Agraria itu sendiri dapat ditegakkan.
“Di Peraturan Menteri, ada cara mengusulkan, cara membatalkan dan yang membuat bukan Pemprov DKI, tapi yang membuat Menteri Agraria, ini (peraturan) yang kita pakai. Saya selalu menerapkan prinsip untuk komunikasi, inikan masih sesama pemerintah. Kita sampaikan suratnya, kita sampaikan argumennya, kita berharap agar aturan yang dibuat oleh BPN itu ditegakkan,” jelasnya.
Ia mengemukakan, proses pembuatan HGB membutuhkan waktu yang sangat panjang, sementara proses pembuatan HGB untuk pulau di Teluk Jakarta itu sangatlah singkat.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
“Setahu saya mengurus itu prosesnya lama. Rakyat punya pengalaman dan jutaan orang juga pernah mengurus itu bahwa mengurus surat-surat begitu perlu waktu lama. Lah ini instan, HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itukan luar biasa,” ucapnya.
Ia menambahkan, setelah pihaknya mengakaji soal pembayaran-pembanyaran pajak dan lainnya dalam rapat khusus, banyak catatan yang akan disampaikan ke BPN bahwa ada problem di dalam prosedur pelaksanaan keluarnya surat hak guna pembangunan untuk pengelola pulau tersebut.
“Sebenarnya tidak ada istilah pulau, yang ada adalah pantai, pantai, pantai. Kita liat saja di rencana kawasan strategis provinsi DKI maka di situ ada pantai A, pantai B, pantai C. Ditulisnya memang P tapi P itu, Pantai bukan Pulau. Jadi banyak cacat di situ tapi di suratnya disebut apa? Pulau,” paparnya.
“Reklamasi menambah pantai, reklamasi bentuknya seperti pulau tapi ada jembatan itu namanya pantai yang tersambungkan dengan daratan, nah ini yang sedang terjadi disebut pulau yang tersambungkan dengan daratan. Masih banyak catatannya yang akan kami munculkan di surat,” tambahnya. (L/R10/P1)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad
Mi’raj News Agency (MINA)