Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.
“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
Anies menjelaskan, ada beberapa sektor yang akan dilonggarkan kegiatannya, dengan sejumlah syarat dan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
“Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garisbawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Juga efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir Juni ini,” terangnya.
Baca Juga: AWG Selenggarakan Webinar “Krisis Suriah dan Dampaknya bagi Palestina”
Anies menegaskan, setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.
“Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi,” ujarnya.
Berikut jadwal pembukaan Fase Pertama:
- Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
– Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
– Fasilitas olahraga outdoor.
– Mobilitas kendaraan pribadi
– Mobilitas kendaraan umum massal
– Taksi (konvensional dan online) - Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
– Perkantoran
– Rumah makan (mandiri)
– Perindustrian
– Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
– Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
– Museum, galeri
– Perpustakaan
– Ojek (Online dan Pangkalan)
- Sabtu-Minggu mulai dibuka:
– UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
– Taman, RPTRA
– Pantai
- Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
– Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)
- Sabtu-Minggu mulai dibuka:
– Taman rekreasi indoor
– Taman rekreasi outdoor
– Kebun binatang
- Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)
Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.
Baca Juga: Puluhan WNI dari Suriah Tiba di Tanah Air
- Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.
Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:
- Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
- Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
– PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll - Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
– Klinik kecantikan
– Salon & barbershop
– Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
– Resepsi pernikahan, sunatan, dll
– Bioskop
– Studio rekaman, rumah produksi perfilman
– Hiburan malam, karaoke,
– Butik
– dan lain-lain.
- Kegiatan Sosial Budaya:
– Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
– Festival rakyat
– Pasar malam
– Pasar kampung
– dan lain-lain.
Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:
Baca Juga: Menag Sayangkan Banyak yang Ngaku Ulama tapi Minim Pengetahuan
- Rumah Ibadah
– Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
– Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
– Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
– Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
– Bagi Masjid/Musala:
– Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
– Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
- Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
– Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas.
– Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
– Mendorong pembayaran secara cashless.
– Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.
- Pasar Rakyat
– Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
– Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
– Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
– Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
– Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
- Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
– Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 – 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
- Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
– Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
– Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
- Klinik Kecantikan
– Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50% dari kapasitas.
– Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
– Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
- Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
– Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
– Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
– Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
- Perindustrian
– Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
– Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
- Museum
– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
– Dapat dibuka selama jam normal.
- Kendaraan Pribadi
– Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
– Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas.
- Kendaraan Umum
– Diisi dengan maksimal 50% kapasitas.
– Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
– Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
– Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
- Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
– Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
– Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I. (L/R2/RS1)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Mi’raj News Agency (MINA)