Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan memperpanjang status tanggap darurat terkait pandemi virus corona (COVID-19) yang semula sampai tanggal 5 April, diperpanjang hingga 19 April 2020.
“Kita perlu menyampaikan pada masyarakat di Jakarta pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat yang semula sampai tanggal 5 April maka diperpanjang hingga 19 April,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (28/3) sore.
Itu artinya, kata Anies, kegiatan bekerja, belajar dan beribadah di rumah tetap berjalan. Selain itu tempat wisata penutupannya juga diperpanjang, mengikuti status tanggap darurat yang telah ditetapkan.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, jangan bepergian kecuali untuk kegiatan yang esensial. Kami minta masyarakat tetap tinggal di rumah,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Ia juga meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mudik atau pulang ke kampung halaman.
“Kita berharap kepada semua untuk mengambil sikap bertanggung jawab tetap di Jakarta dan jangan pulang kampung,” kata Anies.
Update per 27 Maret, jumlah kasus COVID-19 di Jakarta menjadi 603 kasus positif, 26 orang meninggal dan 61 tenaga medis terpapar di 26 rumah sakit di Jakarta. (L/R6/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga