Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 ini kemudian diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Anies kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Anies memaparkan mengenai kebijakan umum dalam RAPBD DKI Jakarta 2020 yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
“APBD DKI Jakarta 2020 tetap difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD). KSD ini disusun sebagai pelaksanaan RPJMD Tahun 2017-2022,” katanya.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Ia menjelaskan, program-program strategis tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2020. Beberapa program strategis itu disepakati bersama, termasuk misalnya terkait dengan air dan lain-lain.
“Jadi kita berharap semua KSD, Kegiatan Strategis Daerah yang itu adalah terjemahan dari RPJMD Tahun 2017-2022, nanti bisa dilaksanakan (secara berkesinambungan),” jelas pria yang sempat menjabat sebagai Mendikbud di era kepemimpinan Presiden Jokowi periode pertama itu.
Total Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Total RAPBD ini meningkat sebesar 1,22 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019 sebesar Rp 86,89 triliun.
Pada kesempatan itu, Anies menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dan bekerja sama dengan baik dalam penyusunan Raperda APBD DKI Jakarta 2020. Kemudian, diharapkan Eksekutif dan Legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI
“Saya berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” katanya. (T/R06/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan