Oleh Widi Kusnadi, wartawan MINA
Pertanyaan itu sering muncul di kalangan para jamaah masjid dan umumnya umat Islam, apabila dihadapkan pada pilihan yang momentumnya bersamaan, antara kurban dan akikah, mana yang utama?
Berikut ini adalah penjelasan dari beberapa sumber tentang keutamaan dari akikah dan kurban. Jawaban dari pertanyaan di atas, antara kurban dan akikah, mana yang utama? Berikut penjelasannya.
Aqiqah memiliki makna penyembelihan hewan atas dasar rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Sedangkan kurban adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah semata-mata kepada Allah pada saat waktu tertentu, yaitu pada saat Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Pendapat pertama, tidak boleh digabungkan
Syaikh Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy dalam Fatawa Kubronya menjelaskan, “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami (Syafi’i) sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat akikah dan kurban.
Alasannya, karena keduanya memiliki sebab dan maksud yang berbeda. Udhhiyah (kurban) sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti.
Pendapat kedua: boleh digabungkan
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.” Senada dengan hal itu, Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan akikah.”
Al Bahuti –seorang ulama Hambali- mengatakan, “Jika waktu akikah dan penyembelihan kurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan kurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan hari Idul Adha, maka boleh melakukan akikah sekaligus dengan niat kurban atau melakukan qurban sekaligus dengan niat akikah.
Al-Bahuti mengambil perumpamaan, sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksanakan mandi jum’at sekaligus dengan niat mandi ‘ied, maka itu diperbolehkan.
Ada sebagian ulama yang memberi syarat bahwa aqiqah dan qurban itu diatasnamakan putranya yang baru lahir itu. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan demikian. Jika seorang ayah berniat untuk kurban, maka dia juga langsung boleh niatkan akikah untuk anaknya.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Pendapat ketiga, pertengahan di antara keduanya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menyatakan, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udhhiyah (kurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah. Artinya kurban sudah sekaligus dengan akikah.
Akan tetapi, jika Allah memberi kecukupan rizki, ketika Idul Adha bertepatan dengan hari aqiqah, maka hendaklah ia berqurban, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau berakikah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).
Wallahu a’lam bis shawab []
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Mi’raj News Agency (MINA)