Jakarta, 3 Rajab 1436/22 April 2015 (MINA)- Pemerintah Arab Saudi menghukum mati ta’zir seorang warga negaranya, akibat melakukan pembunuhan terhadap WNI di penjara kota Abha, Arab Saudi.
“Warga Negara Arab Saudi tersebut bernama Syai Ali Al Qahtani yang melakukan pembunuhan secara sangat keji terhadap WNI bernama Kikim Komalasari pada tahun 2010,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Lalu Muhammad Iqbal kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melalui pesan singkatnya, Rabu siang.
Diplomat senior untuk perlindungan WNI di KJRI Jeddah, Dicky Yunus mengatakan, Jenazah Kikim sendiri sudah dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah tahun 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur.
Dicky Yunus juga mengatakan, sejak awal pihaknya telah memberikan pendampingan hukum. Selain itu, ia telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad Al Hindi guna memastikan Kikim mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
“Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta’zir di mana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi”, papar Dicky Yunus, diplomat senior yang baru saja memperkuat squad perlindungan WNI di KJRI Jeddah.
Menurutnya, meskipun dalam hukuman mati jenis ta’zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat, namun atas upaya Tim pembela KJRI Jeddah hakim memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar’i.
Ia menambahkan, diyat syar’i yang dimaksud adalah Jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi. Peluang diyat syar’i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan tiga anak yang masih membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.
Sementara, Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti mengatakan, pihaknya dan KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar’i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum diluar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban. (L/P010/R11)
MI’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata