Jeddah, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan, karantina tidak diperlukan lagi bagi jamaah umrah asing yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui di Arab Saudi.
“Jamaah umrah yang divaksinasi penuh dapat melakukan perjalanan langsung ke kota suci Mekah dan mulai melakukan umrah tanpa perlu karantina, untuk periode tinggal di Kerajaan bagi jamaah yang datang dari luar negeri telah ditingkatkan menjadi 30 hari,” tulis Kementerian dalam keterangan tertulisnya. Dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (2/12).
Sebelumnya, jamaah asing hanya diizinkan tinggal 10 hari di Kerajaan ketika adanya pelarangan perjalanan memasuki Arab Saudi.
Saat ini, seluruh jamaah asing berusia 18 tahun ke atas dan jamaah haji domestik berusia 12 tahun ke atas akan diberikan izin masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz baru-baru ini mengeluarkan perintah yang memungkinkan pemanfaatan kapasitas penuh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menerima peziarah dan jamaah.
Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah dan Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci telah bersiap untuk menampung jumlah maksimum jamaah dari dalam dan luar negeri di dua masjid suci.
Juga, telah mencabut batas usia maksimum 50 tahun bagi jamaah yang datang untuk melakukan umrah dari luar Arab Saudi. Sebelumnya, kementerian telah menetapkan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun dalam mengeluarkan izin umrah, serta izin shalat di Masjidil Haram, Al-Rawdah Syarif di Masjid Nabawi dan mengunjungi Masjidil Haram.
Selain itu, Kementerian meluncurkan layanan penerbitan izin umrah serta akses ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah bagi mereka yang datang dari luar Kerajaan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. (T/Hju/P1)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)