Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Saudi Larang Umrah Lebih dari Sekali Selama Ramadhan  

Arina Islami - Senin, 18 Maret 2024 - 14:16 WIB

Senin, 18 Maret 2024 - 14:16 WIB

10 Views

Kairo, MINA – Arab Saudi melarang pengulangan ibadah umrah selama bulan Ramadhan. Artinya, umat Islam tidak akan diizinkan melaksanakan ibadah tersebut lebih dari sekali di bulan suci ini.

Ramadhan, yang dimulai pada pekan lalu, biasanya menandai puncak musim umrah di Masjidil Haram, tempat paling suci umat Islam.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk melakukan dua kali atau lebih umrah di bulan Ramadhan, dan mendesak umat Muslim untuk melakukan ibadah tersebut satu kali saja di bulan puasa ini, melansir Gulf News, Senin (18/3).

Kementerian menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan, memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan umrah dan membantu dalam manajemen kerumunan, sebuah surat kabar Saudi melaporkan.

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Menurut Nusuk, platform pemerintah Saudi yang memfasilitasi prosedur umrah secara elektronik, jika orang yang sama mencoba mendapatkan izin umrah kedua, akan muncul pesan yang berbunyi, “Penerbitan izin gagal. Untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menunaikan umrah, maka ibadah umrah tidak dapat diulangi di bulan Ramadhan.”

Di bulan Ramadhan, umat Islam dari dalam dan luar Arab Saudi akan berbondong-bondong menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah dan salat.

Dalam keterangannya, pihak berwenang Saudi telah meluncurkan serangkaian langkah untuk membantu jamaah melaksanakan ibadah dengan lancar dan nyaman serta mengatasi gelombang pengunjung yang diperkirakan akan terjadi.

Salah satu langkah yang diambil ialah, umat ​​​​Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan pariwisata diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (SAW) terletak di Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina

Otoritas Saudi juga telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. (R/Ai/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ribuan Warga Yordania Tolak Pembubaran UNRWA

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Indonesia
MINA Health
Internasional
Dunia Islam