Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Saudi Mulai Terbitkan Izin untuk Petugas Haji

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 31 detik yang lalu

31 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi: seorang petugas keamanan haji 2024 Kerajaan Arab Saudi sedang berkomunikasi dengan petugas medis di lapangan. (Foto: X/@SaudiMOH)

Mekkah, MINA – Arab Saudi telah mulai menerbitkan izin daring bagi penduduk, yang akan terlibat dalam tugas yang terkait dengan musim haji mendatang karena persiapan sedang berjalan untuk ziarah tahunan Islam di Kerajaan tersebut.

Direktorat Jenderal Paspor Saudi mengatakan telah mulai menerima aplikasi dari petugas untuk memperoleh izin masuk ke kota suci Mekkah melalui platform elektronik Kementerian Dalam Negeri “Absher” dan portal “Muqeem”. Gulf News melaporkan, Rabu (16/4).

Melalui platform tersebut, para pemohon tidak perlu mengunjungi kantor departemen paspor untuk memperoleh izin.

Izin masuk ke Mekkah diterbitkan melalui portal Muqeem bagi pekerja di tempat usaha yang berbasis di kota tersebut, pemegang visa kerja musiman, dan mereka yang memiliki kontrak kerja dengan tempat usaha tersebut selama musim haji.

Baca Juga: 85 Makam Muslim di Inggris Dirusak oleh Sejumlah Oknum

Mulai 29 April, pemegang semua jenis visa, kecuali pemegang visa haji, tidak akan diizinkan masuk atau tinggal di Mekkah.

Arab Saudi juga telah menetapkan 29 April sebagai batas waktu bagi semua jamaah umrah asing untuk meninggalkan negara tersebut. Tinggal lebih lama dari tanggal tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang membuat pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukum.

Peringatan tersebut muncul di tengah kekhawatiran tentang upaya beberapa pengunjung asing untuk memperpanjang visa umrah mereka, untuk melakukan ibadah haji secara ilegal yang jatuh pada awal Juni di dan sekitar Mekkah.

Pihak berwenang Saudi telah berulang kali mengatakan bahwa visa haji wajib untuk melakukan ibadah haji dan bahwa visa kunjungan tidak memenuhi syarat bagi pemegangnya, untuk melakukan perjalanan suci tersebut. []

Baca Juga: Maladewa Larang Warga Israel Masuki Negaranya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia