Banda Aceh, MINA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025, menyusul banjir dan longsor besar yang melanda hampir seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11)
Status darurat ditetapkan untuk 14 hari, berlaku sejak 28 November hingga 11 Desember 2025, guna mempercepat penanganan bencana yang dalam sepekan terakhir terus memburuk.
Menurut Gubernur, Pemerintah Aceh telah menyalurkan bantuan darurat ke sejumlah kabupaten/kota, namun ia mengakui kondisi di lapangan semakin kompleks.
Baca Juga: ASN Peserta Komcad Bakal Dibekali Pengetahuan Dasar Senjata dan Latihan Menembak
“Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujar Mualem didampingi Ketua DPRA Zulfadli, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Sekda Aceh M Nasir Syamaun.
Mualem menegaskan pihaknya sudah berada dalam kondisi kewalahan. Ia menyebut banyak akses transportasi lumpuh, termasuk putusnya jembatan pada jalur nasional Banda Aceh–Medan, yang menyebabkan distribusi bantuan dan mobilisasi petugas terhambat.
Untuk mempercepat koordinasi, Mualem meminta Kapolda Aceh agar menyediakan helikopter untuk keperluan peninjauan ke wilayah-wilayah terisolasi banjir.
Sepekan terakhir, hujan deras mengguyur Aceh dan memicu banjir serta longsor di wilayah pesisir pantai timur, pantai utara, hingga dataran tinggi Gayo. Ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, dan infrastruktur vital rusak.
Baca Juga: Kemhan Lepas 2.019 ASN Ikuti Pelatihan Komcad di Enam Lemdik Militer
Penetapan status darurat diharapkan mempercepat mobilisasi logistik, evakuasi, dan dukungan lintas lembaga untuk menangani bencana yang kini meluas di berbagai daerah Aceh. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Picu Pohon Tumbang, Tol Jagorawi Alami Kemacetan
















Mina Indonesia
Mina Arabic