HAJI-DAN-UMROH.jpg" alt="" width="519" height="344" />
Jakarta, MINA – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan tarik pajak sebesar 5 persen di hampir semua lini penyedia barang dan jasa di kerajaannya. Hal ini juga berdampak pada penyelenggaraan haji dan umroh, tentunya juga pelayanan dari Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini sudah terhitung sejak 1 Januari 2018 dan tentu berdampak pada pelayanan haji dan umroh.
“Tentu konsekuensinya apa boleh buat, tentu akan ada penyesuaian harga, akan ada kenaikan-kenaikan harga,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (3/1).
Baca Juga: Banjir Kota Jambi Rendam Sekolah dan Rumah Warga
Kendati begitu, Kemenag berusaha bahwa kenaikan harga biaya haji dan umroh ini berada di ambang batas yang bisa ditolerir dan tidak memberatkan jamaah. Saat ini tengah dilakukan penghitungan khusus terkait hal tersebut.
Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak menanggung sekian persennya, karena kebijakan ini berlaku bagi semuanya. Siapa pun yang membeli makanan atau minuman dan yang lainnya, kena tambah pajak 5 persen. (L/R08/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)