ARAB SAUDI TINDAK KERAS PENGKRITIK DI TWITTER

TWITTER

Ilustrasi
Ilustrasi

New York, 30 Muharram 1436/23 November 2014 (MINA) – Pemerintah meningkatkan upaya menindak keras mereka yang melakukan tindakan oposisi melalui media sosial .

Human Rights Watch () di New York mengatakan, Ahad (23/11), jaksa dan hakim Arab Saudi menggunakan “hukum yang tidak jelas” untuk mendakwa warganya yang memasang status tweet damai dan komentar di media sosial, Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Organisasi HAM itu menyeru pemerintah Saudi untuk mengakhiri penindakan dan memenuhi kewajibannya menghargai kebebasan berbicara.

Tiga terkemuka Arab Saudi dihukum karena mengkritik Departemen Kehakiman bulan lalu dan dijatuhi hukuman penjara antara lima sampai delapan tahun.

Polisi juga menahan seorang aktivis hak-hak perempuan liberal sehubungan dengan tweet yang diduga mengkritik pejabat agama dan mempromosikan hak perempuan Saudi untuk mengemudi.

“Penuntutan ini menunjukkan betapa sensitifnya pemerintah Saudi di mana sudah menjadi kemampuan warga biasa menyuarakan pendapat melalui online, yang pemerintah anggap kontroversial atau tabu,” kata Sarah Leah Whitson, Direktur HRW untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.

Organisasi itu mengatakan, pemerintah Arab Saudi menggunakan ketentuan yang tidak tegas dari UU Anti Kejahatan Cyber 2007 untuk mendakwa warganya.

Menurut dokumen pengadilan yang HRW tinjau, ketiga pengacara – Abdulrahman Al-Subaihi, Bander Al-Nogaithan, dan Abdulrahman Al-Rumaih – dianggap kritis terhadap pejabat Departemen Kehakiman melalui Twitter.

Surat dakwaan menuduh para pengacara telah “menyerang sistem peradilan syariah”.

Namun HRW mengatakan, tidak ada tweet yang dikutip sebagai bukti terhadap tiga pengacara tersebut telah menghasut kekerasan.

Salah seorang pengacara itu mengatakan di Twitter “Kinerja (Departemen Kehakiman) adalah bencana, dikemas dalam kebohongan dan penipuan media yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah kementerian Saudi”.

Tweet lainnya berbunyi “… Kerajaan hidup di 2013 tapi peradilan hidup dalam kegelapan Abad Pertengahan dalam proses dan manajemennya”. (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0