Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji 2024. Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para jamaah.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan Saudi mengharuskan semua calon jamaah mendapat izin haji melalui platform Nusuk. Perizinan ini sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka.
Gulf News melaporkan dikutip MINA, Jumat (5/3), Kementerian Kesehatan Saudi juga menekankan jamaah untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Sehhaty. Hal ini diperlukan untuk memverifikasi status vaksinasi jamaah.
Persyaratan Utama Haji 2024
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Berikut persyaratan utama haji 2024 selengkapnya.
- Jamaah harus melakukan registrasi di aplikasi Sehaty untuk mengonfirmasi vaksinasi yang diperlukan.
- Penduduk Arab Saudi harus sudah menerima vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis dalam lima tahun terakhir.
- Jamaah haji internasional wajib mendapat vaksin meningitis setidaknya 10 hari sebelum kedatangan mereka, tetapi tidak boleh melebihi lima tahun sejak vaksin. Status vaksinasi diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal. Jemaah juga wajib mendapat vaksinasi polio.
Persyaratan Umum untuk Seluruh Jamaah
Lebih lanjut, Kementerian juga menyebut beberapa persyaratan umum untuk seluruh jamaah. Berikut di antaranya:
- Paspor yang masih berlaku, minimal hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H (6 Juli 2024).
- Wajib berusia minimal 12 tahun.
- Telah menerima vaksin COVID-19, influenza, dan meningitis.
- Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jemaah bebas dari penyakit menular.
Kebijakan yang telah ditetapkan bertujuan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah. Hal ini berkaitan dengan pengalaman ibadah yang aman dan memuaskan dari segi spiritual bagi seluruh jamaah.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Pengumuman dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi ini, menyusul pernyataan terbaru dari Dewan Ulama Senior Saudi yang dengan tegas melarang haji tanpa izin.
Dewan menyatakan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap dosa.
Kebijakan ini bertujuan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Mi’raj News Agency (MINA)