Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

21 Anggota Parlemen AS Ajukan Resolusi Akui Genosida Israel di Gaza

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Ahad, 16 November 2025 - 13:57 WIB

Ahad, 16 November 2025 - 13:57 WIB

36 Views

Anggota Kongres AS keturunan Palestina Rashida Tlaib mengacungkan tanda bertuliskan "bersalah atas genosida" di saat Perdana Menteri Israel berpidato di depan Kongres di Washington, D.C. Rabu, 24 Juli 2024. (Foto: Rashida Tlaib/X)

Washington, MINA – Sebanyak 21 anggota parlemen dari Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Anggota Kongres AS Rashida Tlaib, telah mengajukan resolusi yang secara resmi mengakui tindakan Israel di Gaza sebagai genosida.

Resolusi tersebut juga menuntut Washington memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Konvensi Genosida, untuk mencegah dan menghukum kejahatan tersebut. Almayadeen melaporkan.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (14/11), Tlaib, satu-satunya warga Amerika keturunan Palestina di Kongres, mengatakan resolusi tersebut secara resmi mengakui Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan mendesak Amerika Serikat untuk mengambil tindakan segera dan konkret.

“Genosida rezim Israel di Gaza belum berakhir, dan tidak akan berakhir sampai kita bertindak,” kata pernyataan tersebut.

Baca Juga: Armada Global Sumud Flotilla Lanjutkan Pelayaran ke Gaza Usai Tertunda Imbas Cuaca Buruk

Tlaib juga mengecam pemerintah AS karena membiarkan kekejaman dengan memberikan “cek kosong” kepada pendudukan Israel atas kejahatan perang dan pembersihan etnis.

Resolusi tersebut berpendapat tindakan militer Israel memenuhi definisi hukum genosida, merujuk pada korban sipil massal, kelaparan yang disengaja, penghancuran infrastruktur secara sistematis, dan pernyataan resmi yang menunjukkan niat untuk menghancurkan, baik sebagian maupun seluruhnya, penduduk Palestina di Gaza.

Di antara yang dikutip dalam resolusi tersebut adalah pernyataan mantan Menteri Keamanan Israel Yoav Gallant, yang menyatakan pada 9 Oktober 2023, “Kami memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza. Tidak ada listrik, tidak ada makanan, tidak ada air, tidak ada bahan bakar.”

Rancangan undang-undang ini mendapatkan dukungan dari 20 anggota parlemen Demokrat lainnya, termasuk Alexandria Ocasio-Cortez, Ilhan Omar, Ayanna Pressley, Ro Khanna, Pramila Jayapal, dan lainnya.

Baca Juga: Inggris, Prancis, dan Negara NATO Lain Tolak Gabung Blokade di Perairan Arab

Resolusi ini telah didukung oleh lebih dari 100 organisasi hak asasi manusia. Elizabeth Rghebi, Direktur Advokasi Timur Tengah di Amnesty International USA, mengatakan dalam sebuah pernyataan langkah tersebut menandai langkah penting menuju akuntabilitas.

Badan-badan internasional lainnya telah menarik kesimpulan serupa. Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional, Amnesty International, Human Rights Watch, dan B’Tselem termasuk di antara mereka yang telah melabeli agresi Israel di Gaza sebagai genosida.

Sejak Oktober 2023, pendudukan Israel telah menewaskan setidaknya 69.187 warga Palestina di Gaza, mayoritas perempuan dan anak-anak, dan melukai 170.703 lainnya, menurut data terbaru.

Bencana kemanusiaan terus meningkat karena kampanye pengeboman dan pengepungan “Israel” yang berkelanjutan telah menghancurkan infrastruktur vital dan menciptakan kondisi kelaparan, penyakit, dan pengungsian massal. []

Baca Juga: Akademisi Iran yang Dipenjara di Prancis Atas Sikap Anti-Genosida Kini Bebas

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Lebanon dan Israel Sepakat Gelar Negosiasi Langsung Usai Pertemuan di AS

Rekomendasi untuk Anda