Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul Sani: Kasus LGBT Bisa Masuk RKUHP

Fauziah Al Hakim - Kamis, 11 Januari 2018 - 07:52 WIB

Kamis, 11 Januari 2018 - 07:52 WIB

95 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kasus seksual menyimpang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kemungkinan bisa masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas Komisi III DPR RI.

Delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas, tidak saja melibatkan pria dan perempuan. Tapi bisa juga kepada sesama jenis.

Demikian dijelaskan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Ulama Madura (AUMA), Rabu (10/1).

Dikutip dari rilis DPR RI, sebagai anggota Panja sekaligus Tim Perumus RKUHP, Arsul sangat berkepentingan memberi penjelasan ini kepada publik tentang kontroversi kasus LGBT.

Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Gencatan Senjata di Gaza, Harapan Baru atau Hanyalah Semu?

“Dalam KUHP yang berlaku sekarang, perzinahan yang bisa dipidana adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya masih terikat dalam pernikahan. Lalu, pasangannya mengadu ke polisi. Itulah posisi pengertian perzinahan yang ada di KUHP peninggalan Belanda sekarang,” jelas Asrul.

“Kini, pasal menyangkut perzinahan diperluas. Tidak hanya dibatasi seperti itu, tapi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan. Hanya deliknya masih delik aduan,” sambungnya.

Asrul mengatakan, pasal perzinahan masih dirumuskan dan belum mendapat rumusan final. Dalam draf RKUHP, kasus ini ditempatkan dalam pasal 484-488. Peluang kasus LGBT masuk dalam pasal tersendiri dalam KUHP kelak, masih sangat terbuka seperti diserukan para ulama dari Madura.

“Kalau selama ini perzinahan yang secara tradisional hanya menyangkut hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Konsep ini diperluas seperti yang diinginkan para ulama Madura seperti LGBT,” tutur Asrul.

Baca Juga: Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin Kritik Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Rumusannya belum final, tapi pembahasannya sudah sampai ke arah sana. Yang masuk pasal ini seperti perbuatan cabul, pornografi, perkosaan, itu juga akan dipidana,” tambahnya.

“Konsep delik perkosaan nanti tidak hanya laki-laki dengan perempuan, bisa juga laki-laki dengan laki-laki. Di sinilah ada kejahatan pedofil yang kini marak terjadi dan bisa masuk dalam rumusan RKUHP,” pungkas Asrul.

Komisi III sudah membahas selama dua tahun RKUHP ini, karena banyak sekali pasal yang diajukan. (R/R05/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini Diguyur Hujan

 

 

Baca Juga: Kangen Band Salurkan Donasi untuk Yatim di Ponpes Al-Fatah Bogor

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Internasional
MINA Millenia