Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Ajukan RUU Baru yang Perluas Undang-undang Anti-Boikot untuk Perangi BDS

sri astuti - Sabtu, 6 Mei 2023 - 23:32 WIB

Sabtu, 6 Mei 2023 - 23:32 WIB

7 Views

Oleh: bdsmovement.net Sumber: http://bdsmovement.net/

Washington, D.C , MINA  – RUU baru AS yang bertujuan menghentikan perusahaan dan individu AS terlibat dalam boikot negara-negara yang dianggap bersahabat dengan AS telah diperkenalkan di Kongres pekan ini. Jika disahkan, itu akan membawa AS lebih dekat memiliki undang-undang anti-BDS di tingkat federal.

RUU bipartisan, Undang-Undang Anti-Boikot IGO, diperkenalkan oleh Perwakilan Mike Lawler, seorang Republikan dari negara bagian New York dan Josh Gottheimer, seorang Demokrat dari New Jersey. RUU ini bertujuan menjadi amandemen Undang-Undang Anti-Boikot 2018. The New Arab melaporkan.

“Saya bangga memperkenalkan undang-undang bipartisan ini yang bertujuan mencegah organisasi pemerintah internasional mendiskriminasi sekutu kami,” kata Anggota Kongres Lawler dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh kantornya, Jumat (5/5).

“Ini dipicu oleh aktor jahat yang berusaha mengembargo Israel menggunakan BDS, yang merupakan kebijakan absurd dan antisemite,” tambahnya.

Baca Juga: Turkiye Konfirmasi Tolak Akses Wilayah Udara untuk Presiden Israel

Saat ini, undang-undang AS melarang perusahaan dan individu AS memboikot negara-negara yang “bersahabat dengan Amerika Serikat”, yang diselenggarakan oleh negara lain yang dapat memberikan informasi untuk membantu boikot ini, dan juga mewajibkan mereka melaporkan jika diminta mematuhinya.

Perundang-undangan baru akan melangkah lebih jauh dan mencakup boikot yang diselenggarakan oleh organisasi pemerintah internasional. Meskipun tidak ditentukan dalam RUU, Lawler dan Gottheimer mengatakan perubahan itu sebagai tanggapan terhadap gerakan BDS, juga dikenal sebagai Boikot, Divestasi, dan Sanksi, menurut sebuah laporan pada hari Jumat oleh newsoutlet online Jewish Insider.

“Undang-undang bipartisan baru ini merupakan langkah kunci melawan bias anti-Israel di organisasi internasional seperti PBB yang bias, yang memiliki sejarah panjang dalam memilih negara Yahudi,” kata Gottheimer dalam pernyataan publik.

“Organisasi pemerintah internasional seharusnya tidak mengasingkan Israel, itu tidak dapat diterima,” kata Gottheimer.

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

“Di sini, di Kongres, baik Demokrat maupun Republik akan terus bekerja sama memerangi upaya antisemit untuk mengisolasi, mendelegitimasi, dan menjelekkan sekutu bersejarah kita, Israel,” tegasnya. (T/R7/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Palestina
Timur Tengah
Palestina