Washington, MINA – Menurut media, Amerika Serikat diperkirakan akan menjatuhkan sanksi pada unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Menanggapi itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan akan melawan sanksi apa pun, jika itu diberlakukan. Al Jazeera melaporkan, Ahad (21/4).
Situs berita Axios yang berbasis di AS pada hari Sabtu (20/4) melaporkan, Washington berencana untuk menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel, yang beroperasi di Tepi Barat yang diduduki, meskipun militer Israel mengatakan mereka tidak mengetahui adanya tindakan tersebut.
Media Israel mengidentifikasi unit yang diperkirakan menjadi sasaran adalah Netzah Yehuda, sebuah batalion infanteri yang didirikan sekitar seperempat abad yang lalu untuk memasukkan orang-orang Yahudi ultra-Ortodoks ke dalam militer.
Baca Juga: Tiga Tokoh Indonesia Suarakan Peran Masjid dan Keadilan Ekonomi di Forum Perdamaian Dunia Roma 2025
Pada hari Jumat, AS mengumumkan serangkaian sanksi baru terkait dengan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Ini merupakan tanda terbaru meningkatnya rasa frustrasi AS terhadap langkah Netanyahu, yang pemerintahan koalisinya bergantung pada partai-partai pemukim.
“Jika ada yang berpikir mereka dapat menjatuhkan sanksi pada satu unit, saya akan melawannya dengan seluruh kekuatan saya,” kata Netanyahu.
Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz mengatakan,dia telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan memintanya untuk mempertimbangkan kembali masalah tersebut.
Baca Juga: Palang Merah Internasional Desak Para Pemimpin Dunia Bertindak Hentikan Pembunuhan di Sudan
Gantz mengatakan sanksi seperti itu merupakan sebuah kesalahan karena akan merugikan legitimasi Israel selama masa perang.
Blinken mengatakan, keputusan terkait tuduhan itu jika memang Israel melanggar serangkaian undang-undang AS yang melarang pemberian bantuan militer kepada individu atau unit pasukan keamanan yang melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Blinken, tanpa memberikan rincian, mengatakan departemennya sedang melakukan penyelidikan berdasarkan undang-undang yang melarang pengiriman bantuan militer ke unit keamanan asing yang melanggar hak asasi manusia tanpa mendapat hukuman.
Dia menambahkan, “Saya pikir adil untuk mengatakan bahwa Anda akan melihat hasilnya segera.
Baca Juga: AS Siapkan Pengiriman Rudal Tomahawk ke Ukraina, Tunggu ACC Trump
Saya telah mengambil keputusan. Anda dapat berharap untuk melihatnya di hari-hari mendatang.”
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sudan Desak PBB Tetapkan RSF sebagai Organisasi Teroris




															
								








															
															
															
															
															
															
															
															
															



															
Mina Indonesia
 Mina Arabic