Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Jatuhkan Sanksi kepada Menlu Iran

Rudi Hendrik - Kamis, 1 Agustus 2019 - 13:29 WIB

Kamis, 1 Agustus 2019 - 13:29 WIB

4 Views

Iran's Foreign Minister Mohammad Javad Zarif addresses a gathering of representatives from hundreds of Iranian and Iraqi companies in the Iraqi capital city of Baghdad on January 14, 2019. (Photo by IRNA)

Washington, MINA – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif, Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS mengatakan di situs webnya.

Departemen Keuangan AS mengatakan pada Rabu (31/7) bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi pada Zarif karena bertindak atas nama Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.

“Javad Zarif mengimplementasikan agenda sembrono Pemimpin Tertinggi Iran, dan merupakan juru bicara utama rezim di seluruh dunia,” kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan, demikian Al Jazeera melaporkan.

Zarif menepis sanksi di Twitter. Ia mengatakan, langkah AS menunjukkan Washington melihatnya sebagai “ancaman”.

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

“Itu tidak berpengaruh pada saya atau keluarga saya, karena saya tidak memiliki properti atau minat di luar Iran,” katanya.

Pengumuman sanksi terhadap Zarif muncul ketika AS memperpanjang keringanan selama 90 hari yang memungkinkan perusahaan asing untuk bekerja di fasilitas nuklir Iran tanpa hukuman.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan, perpanjangan pengabaian akan membantu menjaga pengawasan program nuklir sipil Iran. (T/RI-1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Palestina
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat