AS Kaji Penetapan Ikhwanul Muslimin Sebagai Kelompok Teroris

Washington, MINA – Pemerintahan Presiden Donald Trump sedang menggarap langkah-langkah untuk menetapkan organisasi Islam Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing, Gedung Putih mengatakan pada Selasa (30/4), yang akan memberikan sanksi terhadap gerakan Islamis tertua di Mesir itu.

“Presiden telah berkonsultasi dengan tim keamanan nasional dan para pemimpinnya di kawasan yang berbagi keprihatinannya, dan penetapan ini sedang berjalan melalui proses internal,” sekretaris pers Gedung Putih Sarah Sanders mengatakan dalam email seperti dimuat CNA.

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi meminta Presiden Donald Trump untuk membuat penetapan, yang sudah dilakukan Mesir, dalam pertemuan pribadi selama kunjungan ke Washington pada 9 April, New York Times melaporkan pada Selasa.

Setelah pertemuan itu, Trump memuji Sisi sebagai “presiden hebat” saat di sisi lain kelompok bipartisan anggota parlemen AS mengangkat kekhawatiran tentang catatan Sisi tentang hak asasi manusia, upaya untuk berkuasa selama bertahun-tahun dan merencanakan pembelian senjata Rusia.

Sisi, yang menggulingkan Presiden Mohamed Mursi dari Ikhwanul Muslimin pada 2013 dan terpilih sebagai presiden pada tahun berikutnya, telah melancarkan tindakan keras terhadap oposisi Islam dan oposisi liberal di Mesir.

Ikhwanul Muslimin berkuasa dalam pemilihan bebas dan demokratis modern pertama Mesir pada 2012, setahun setelah otokrat lama Hosni Mubarak digulingkan dalam aksi protes rakyat. Tetapi gerakan Ikhwanul Muslimin sekarang dilarang, dan ribuan pendukungnya dan banyak dari kepemimpinannya telah dipenjara. (T/R11/RI-1)|

Mi’raj News Agency (MINA)