Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

As’adi Al-Ma’ruf: Kemerdekaan Belum Dirasakan Semua Bangsa

Rudi Hendrik - Selasa, 10 Desember 2019 - 12:35 WIB

Selasa, 10 Desember 2019 - 12:35 WIB

4 Views

Semarang, MINA – Hakim Tipikor Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Muhammad As’adi Al-Ma’ruf mengatakan bahwa kemerdekaan belum dirasakan semua bangsa.

“Tiap bangsa berhak merdeka lepas dari penjajahan bangsa lain,” kata As’adi di Semarang kepada MINA melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/12).

“Belum sepenuhnya dirasakan, seperti bangsa Palestina, Uighur, Kashmir, Rohingnya,” kata pria 69 tahun itu.

Pernyataannya itu bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati setiap 10 Desember.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Hari HAM Internasional untuk menghormati Majelis Umum PBB yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang HAM pada 1948.

Dalam pasal 30 dinyatakan, “Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.”

Lebih tegasnya lagi di pasal pertama menyebutkan, “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”

Menurut As’adi, pada kenyataannya bangsa Palestina, Uighur, Kashmir, dan Rohinya tidak diberi kemerdekaan, bahkan dijajah dan dianiaya.

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

“Mereka mendapat perlakuan yang kasar, penganiayaan, pembunuhan tanpa ada tindakan hukum dari penguasa atau pemerintah,” katanya.

Apa yang dialami oleh bangsa-bangsa Muslim tersebut bertentangan dengan Pasal 5 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.”

Termasuk dalam Pasal 7 yang menyatakan, “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.”

Muhammad As’adi Al-Ma’ruf selama ini dikenal peduli terhadap isu-isu kemanusiaan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (L/SK/RI-1)

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Kolom
Kolom
Kolom