Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASOSIASI MUSLIM CINA KUNJUNGI LPPOM MUI

kurnia - Jumat, 21 November 2014 - 22:19 WIB

Jumat, 21 November 2014 - 22:19 WIB

859 Views ㅤ

CIA Jalin Kerjasama LPPOM MUI (Foto : Website MUI)

cia-kunjungi-lppom-mui-300x198.jpg" alt="CIA Jalin Kerjasama LPPOM MUI (Foto : Website MUI)" width="318" height="210" /> CIA Jalin Kerjasama LPPOM MUI (Foto : Website MUI)

Bogor, 28 Muharram 1436/ 21 November 2014 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjalin hubungan kerjasama yang intensif dengan China Islamic Association (CIA).

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepahaman Memorandum of Understanding bersama antara kedua lembaga umat Islam ini, masing-masing oleh Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, bersama pimpinan CIA, ketika delegasi MUI berkunjung di Beijing. China, beberapa waktu lalu.

Menindak lanjuti penandatanganan kerjasama tersebut, pimpinan CIA pun melakukan kunjungan ke MUI Global Halal Centre (GHC), kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Bogor (20/11).

“Kami berkunjung dan bersilaturahim ke LPPOM MUI ini untuk mempererat hubungan ukhuwah Islamiyah,

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sekaligus meminta informasi, menelaah dan mempelajari melakukan investigasi tentang ketentuan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Ini merupakan tindak-lanjut dari kesepakatan kerjasama yang telah ditanda-tangani di Beijing beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Hubungan Internasional CIA, Chen Yulong.

Lebih lanjut CIA meminta penjelasan, apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur lembaga sertifikasi halal dari luar, agar dapat memperoleh pengakuan dari MUI. Menerima rombongan tamu itu,

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menjelaskan, tentang pengertian dan kriteria halal yang telah ditetapkan oleh MUI.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Dijelaskannya pula tentang prosedur, persyaratan dalam sertifikasi halal, dan penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.

Selain itu, Wakil Direktur Muti Arintawati menjelaskan, tentang tiga prinsip penting dalam proses sertifikasi halal. 1, Otentifikasi untuk menjamin dan meyakinkan bahwa semua bahan maupun alat pemrosesan yang dipergunakan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam Islam.

2, Traceability atau penelusuran tentang bahan-bahan yang dipergunakan dari hulu sampai hilirnya, dari bahan baku sampai produk jadi. dan 3, Penyusunan Manual serta implementasi Sistim Jaminan Halal.

Mendapat penjelasan itu, delegasi tamu  bisa memahami tentang hal-hal yang ditanyakan, dan mengakui serta mengapresiasi proses sertifikasi halal dan sistim jaminan halal yang ditetapkan MUI.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Direktur Hubungan Internasional Asosiasi Islam China, Chen Yulong mengemukakan, “Mendapat informasi dan penjelasan tentang proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, kami mengakui, bahwa proses, prosedur, dan tahapan-tahapan yang dilakukan ternyata sangat ketat. Bagi kami itu jelas merupakan jaminan akan kehalalan produk yang disertifikasi oleh LPPOM MUI.”

Dan jaminan kehalalan itu, jelasnya lagi, sangat didukung dengan kaidah-kaidah ilmiah, juga dengan proses administrasi serta pengawasan yang sangat ketat.

Selain itu, “Kami juga menyaksikan sendiri, LPPOM MUI telah memiliki perangkat laboratorium yang canggih dan lengkap yang mendukung analisis dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan,” tambahnya pula.

Tujuh Persyaratan Bagi LSH LN Berkenaan dengan rancangan Saling Pengakuan (Mutual Recognition) Sertifikat Halal secara timbal-balik, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan Shaberah memaparkan tentang 7 Kriteria Persyaratan Bagi Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) Luar Negeri Untuk Mendapat Pengakuan MUI.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

“Persyaratan ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama MUI dan LPPOM MUI,” tutur pimpinan MUI ini.

Lalu tokoh umat ini pun merincikan, diantaranya ialah, Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat dan kosmetika, haruslah lembaga yang dibentuk oleh Organisasi Keislaman yang legal berbadan hukum Islamic Center yang mengemban tugas utama mendidik umat.

Juga harus memiliki Dewan Komisi Fatwa yang berfungsi untuk menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian dalam melakukan audit halal. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda