London, MINA – Mufti dan Asosiasi Medis Islam Inggris (BIMA) menyatakan vaksin Pfizer/BioNTech Covid-19 buatan negara itu halal berdasarkan informasi yang ada.
Kehalalan vaksin tersebut dinyatakan dalam sebuah fatwa yang diposting oleh Yusuf Shabbir dan disetujui oleh Mufti Shabbir Ahmad, Mufti Muhammad Tahir serta konsultan NHS Mawlana Kallingal Riyad. Demikian dikutip dari Lancashire Telegraph, Kamis (10/12).
“Kami menghubungi perusahaan Pfizer untuk meminta perincian bahan yang dibagikan dengan kami. Awalnya, bahan yang menjadi perhatian hanya kolesterol, karena bisa bersumber dari lemak hewani meski biasanya bersumber dari telur ayam,” kata penjelasan dari fatwa tersebut.
Pernyataan pemerintah menegaskan, itu tidak bersumber dari lemak hewani oleh karena itu halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Perusahaan juga telah mengonfirmasi hal ini melalui email kepada BIMA yang menyatakan, “Semua eksipien lipid yang digunakan dalam Vaksin Covid-19 mRNA BNT162b2 berasal dari sumber yang diturunkan dari tumbuhan atau sintetis. Vaksin tidak mengandung komponen hewani.”
Fatwa itu menambahkan, jawaban ini berkaitan dengan diperbolehkannya vaksin secara Islam. Keputusan untuk menggunakan vaksin adalah keputusan pribadi yang dibuat oleh setiap individu.
“Direkomendasikan agar individu membaca brosur informasi pasien untuk memahami manfaat dan risikonya dan juga berdiskusi dengan profesional medis jika mereka memerlukan informasi lebih lanjut,” kata fatwa tersebut.
Kekhawatiran tentang pengambilan gambar yang berisi barang-barang yang dilarang menurut hukum Islam terus berlanjut di negara-negara mayoritas Muslim.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Malaysia baru-baru ini menandatangani kesepakatan dengan Pfizer Inc. untuk mendapatkan vaksin Covid-19 yang akan mencakup 6,4 juta orang, mulai awal tahun depan. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?