Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AUDITOR HALAL HARUS PUNYA SERTIFIKAT KOMPETENSI

kurnia - Kamis, 17 Desember 2015 - 19:19 WIB

Kamis, 17 Desember 2015 - 19:19 WIB

649 Views ㅤ

pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (Dok: HalalMui)
pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (Dok: HalalMui)

pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (Dok: HalalMui)

Jakarta, 6 Rabi’ul Awwal 1437H /17 Desember 2015 (MINA) – Dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disebutkan, ada dua pelaku halal, yakni auditor halal dari lembaga pemeriksa halal, dan kedua adalah penyelia halal dari perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal, yang selama ini di LPPOM MUI disebut sebagai Auditor Halal Internal (AHI).

Kepala Bidang Pelatihan dan Sertifikasi Personal LPPOM MUI, Ir Nur Wahid mengatakan, dalam UU JPH itu disebutkan pula bahwa kedua profesi itu harus memiliki kompetensi atau kemampuan untuk menangani bidang yang dikerjakan, yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi. Kata Nur Wahid dalam pengantarnya pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH),  di fasilitas pelatihan LPPOM MUI, Global Halal Centre (GHC) Bogor. Demikian Mi’raj Islamic News Agency (MINA) memberiotakan Kamis.

Berkenaan dengan hal itu, kata Nur Wahid selanjutnya, LPPOM MUI bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), khususnya untuk bidang penyelia halal dan auditor halal.

“SKKNI ini menjadi acuan standar kompetensi atau kemampuan yang harus dimiliki dalam bidang profesi yang dilakukan.Misalnya mampu menyusun atau membuat Manual Sistim Jaminan Halal (SJH), mampu mengimplementasikan SJH yang telah disusun itu, dengan berbagai aspeknya,” tuturnya menandaskan.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Untuk mendapat Sertifikat Kompetensi bidang halal ini, jelasnya lagi kepada 47 peserta pelatihan ini, maka harus diuji terlebih dahulu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Kalau lulus ujian dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, baru bisa mendapat Sertifikat Kompetensi, dan dinyatakan berkompeten di bidangnya itu.

Jadi, kata Nur Wahid, tidak semua orang dengan seenaknya, bisa diangkat atau mengangkat atau juga menyatakan dirinya sendiri sebagai auditor halal atau penyelia halal. Tapi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang tersebut.

Pelatihan SJH sebagai Prasyarat

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Dalam konteks Auditor Halal Internal bagi perusahaan-perusahaan yang telah mendapat Sertifikat Halal MUI, LPPOM MUI telah pula mempersyaratkan dan membekali para AHI dengan Pelatihan SJH. Dan ini telah lama dilakukan serta telah pula menjadi agenda rutin LPPOM MUI bagi perusahaan-perusahaan yang telah mendapat Sertifikat Halal (SH) MUI, atau baru mengajukan proses untuk memperoleh SH.

Lebih lanjut lagi, bila SKKNI telah dikukuhkan pemberlakuannya, maka Pelatihan SJH ini akan menjadi satu prasyarat bagi seorang AHI untuk menjadi penyelia halal di perusahaan.

Dalam rancangan penyusunan SKKNI itu, secara lebih rinci ditetapkan bahwa diantara persyaratan untuk mendapat Sertifikat Kompetensi bidang halal, harus mengikuti dan lulus Pelatihan SJH. Dan ini selaras dengan amanah yang telah ditetapkan dalam UU JPH tersebut. (T/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

 

 

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Halal
Indonesia
Indonesia